Ilustrasi. |
Padang, Rakyatterkini.com - Buron selama hampir 14 tahun, terpidana kasus korupsi pembuatan situs website Kabupaten Mentawai, Dody Baswardojo (72) berhasil diamankan petugas Kejaksaan Agung di Surabaya, Jawa Timur, Rabu (20/3/2024).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, membenarkan berhasil diamankan narapidana atas nama Dody Baswardojo yang buron sejak 2010.
“Setelah ditangkap oleh tim di daerah Surabaya, hari ini terpidana langsung diterbangkan ke Sumbar via jalur udara. Dijadwalkan mendarat malam ini,” kata Mustaqpirin, kemarin.
Ia mengatakan penangkapan terhadap terpidana Dody awalnya dilakukan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, kemudian ditindaklanjuti oleh tim Kejati Sumbar dan Kejaksaan Negeri Mentawai.
“Terpidana hanya bisa pasrah saat dibekuk petugas, karena usianya yang sudah 72 tahun tidak bisa berbuat banyak,” katanya.
Dijelaskan Mustaqpirin, kasus ini bermula dengan adanya Keputusan Bupati Kepulauan Mentawai Nomor 190 Tahun 2003, tanggal 15 November 2003, dengan diangkatnya terpidana Dody sebagai Pimpinan Unit Kerja Kegiatan Pembuatan Situs Web Site Kabupaten Kepulauan Mentawai. Hingga kemudian proyek ini bermasalah dan masuk ke ranah hukum.
Hingga kemudian, perkara ini telah diputus Mahkamah Agung RI pada 26 Oktober 2010, yang menjatuhkan pidana terhadap Dody Baswardojo dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp100 juta dengan subsider 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp963,7 juta. (*)