Bupati Agam, Andri Warman. |
Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - Bupati Agam Andri Warman menerbitkan surat edaran (SE) tentang jam kerja dan pakaian dinas pegawai aparatur sipil negara (ASN) pada Ramadhan 1445 Hijriah di lingkungan Pemkab Agam.
Penerbitan SE nomor 600/61/BKPSDM-2024 yang ditandatangani Bupati Agam Andri Warman pada 6 Maret 2024 itu, sekaligus untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2023 tentang hari kerja dan jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN.
Dalam surat edaran tersebut, bupati menyampaikan beberapa poin yang mengatur jam kerja pegawai, kegiatan wirid pengajian, dan pakaian dinas pegawai selama bulan Ramadhan.
Adapun jam kerja pegawai ASN bagi OPD 5 hari kerja pada Senin – Kamis dimulai pukul 08.00 – 15.00 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Khusus Jumat pukul 08.00 – 15.30 WIB dan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
Sedangkan bagi OPD/unit kerja yang memberlakukan 6 hari kerja pada Senin s/d Kamis, Sabtu dimulai pukul 08.00 – 14.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00 – 12.30 WIB. Khusus hari Jumat pukul 08.00 – 14.00 WIB, dan waktu istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB.
“Jam kerja pegawai ASN di bulan Ramadhan sebanyak 32 jam 30 menit dalam 1 minggu tidak termasuk jam istirahat,” kata Andri Warman Senin (11/3/2024).
Selanjutnya, Pemkab Agam juga meniadakan kegiatan apel pagi dan olahraga bersama. Namun kegiatan wirid pengajian KORPRI tetap dilaksanakan setiap hari Jumat dengan 2 kali absensi.
Absen pertama diambil mulai pukul 07.30 – 08.00 WIB sebelum wirid pengajian KORPRI. Sedangkan absen kedua dimulai pukul 08.45 – 09.00 WIB menjelang berakhirnya wirid pengajian.
Selain itu dalam edaran tersebut juga diatur ketentuan pakaian dinas selama bulan Ramadhan. Diantaranya pegawai ASN pria memakai baju muslim/koko, menggunakan atribut papan nama di dada kanan, dan lambang Korpri di dada kiri atas, celana warna gelap, serta memakai peci dan sarung.
Kemudian untuk pegawai wanita memakai baju kurung sulaman dan bordiran, tidak ketat dan sopan serta menggunakan atribut papan nama di dada kanan dan lambang Korpri di kiri atas.
Sementara itu, khusus pakaian untuk Satuan Polisi Pamong Praja, Petugas Pemadam Kebakaran, Dinas Perhubungan, Petugas Medis, dan para medis menyesuaikan dengan seragam yang telah ditetapkan. (vn)