Notification

×

Iklan

BSKDN Kemendagri Kawal Penerapan MPP Digital di Kabupaten Sinjai

Selasa, 05 Maret 2024 | 00:00 WIB Last Updated 2024-03-05T00:45:12Z

Yusharto Huntoyungo, Kepala BSKDN Kemendagri.

Sinjai, Rakyatterkini.com - Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara aktif memantau penerapan Mal Pelayanan Publik (MPP) Digital di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Langkah ini diyakini akan meningkatkan standar dan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat.

Yusharto Huntoyungo, Kepala BSKDN, mengemukakan hal tersebut dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang bertajuk "Menggalang Strategi Digitalisasi Mal Pelayanan Publik Daerah." Acara tersebut digelar di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai pada Senin (4/3/2024).

"MPP Digital sesuai dengan arahan dari Presiden Joko Widodo, yang menyatakan pada 2024 diharapkan MPP sudah tersedia di seluruh daerah. MPP ini memiliki dampak besar terhadap kualitas layanan yang dirasakan langsung oleh masyarakat," ungkap Yusharto.

Dia melanjutkan, sebagai contoh tahap awal, MPP Digital sudah diterapkan di 21 daerah pada 20 Juni 2023, termasuk 6 kabupaten/kota di Sumatera, 11 kabupaten/kota di Pulau Jawa, 3 kabupaten/kota di Pulau Kalimantan, dan 1 kabupaten di Pulau Sulawesi. 

"Kami berharap pada tahun 2024 setidaknya akan diimplementasikan di 200 kabupaten/kota di seluruh Indonesia," tambahnya.

Sejalan dengan itu, Siti Rafika Amalia Dina, Analis Pengaduan Masyarakat Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), menjelaskan MPP Digital memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan publik secara cepat, pasti, dan terjangkau.

Digitalisasi MPP bertujuan agar pelayanan lebih transparan dan memberikan kepastian, sehingga masyarakat tidak perlu ragu mengenai layanan yang diberikan oleh pemerintah, ujarnya.

Sementara itu, S. Halomoan Pakpahan, Analis Kebijakan Ahli Madya pada Subdit Fasilitasi Pelayanan Umum Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, menyatakan dukungan terhadap penerapan MPP Digital di daerah, termasuk di Kabupaten Sinjai. Menurutnya, setiap daerah memiliki kebutuhan yang berbeda, sehingga penerapan MPP Digital harus disesuaikan.

"Pemerintah daerah sangat antusias dalam mengadopsi Mal Pelayanan Publik. Mereka menginginkan pelayanan publik, baik izin maupun non-izin, yang lebih baik," katanya.

Di sisi lain, Budi Rahardjo, Direktur Plan C Institute, bersama Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker) Kemendagri, menginisiasi Mal Pelayanan Publik Indonesia (MPPI) untuk meningkatkan layanan publik secara terpadu dan berkualitas. MPPI dianggap sebagai sebuah konsep yang berbeda dengan MPP yang diterapkan secara individual di daerah.

MPPI diwujudkan sebagai sebuah arsitektur penyelenggaraan pelayanan publik secara elektronik dengan model cloud computing. MPPI dapat digunakan bersama oleh seluruh entitas pemerintah daerah di Indonesia, ungkapnya. (nanda)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update