![]() |
Pembatalan pelantikan. | Foto Antara |
Pasaman Barat, Rakyatterkini.com - Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, memutuskan untuk membatalkan pelantikan 51 orang pejabat di daerah tersebut yang sebelumnya dilakukan pada Jumat (22/3/204).
Keputusan tersebut diambil melalui putusan nomor 800.1.3.3/44/BKPSDM/2024.
Adrianto, Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pasaman Barat, menjelaskan pembatalan pelantikan tersebut terkait dengan ketentuan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Dia menambahkan bahwa kesalahan dalam pelantikan tidak disengaja, tetapi karena salah menghitung masa enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon Pilkada 2024. Karena itu, pelantikan yang dilakukan pada Jumat (22/3) dibatalkan melalui keputusan bupati.
Semua surat keputusan pelantikan atau pengangkatan pada Jumat (22/3) dibatalkan, dan pejabat yang ditunjuk secara otomatis kembali ke posisi jabatan semula.
Surat keputusan yang dibatalkan meliputi pengangkatan dalam jabatan administrasi, jabatan pengawas, jabatan fungsional kesehatan, dan jabatan fungsional guru di lingkungan Pemkab Pasaman Barat. (*)