Tim gabungan Karantina Ikan, dan Karantina Tumbuhan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat gagalkan pengiriman lobster. |
Padang, Rakyatterkini.com - Tim gabungan Karantina Ikan, dan Karantina Tumbuhan di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Sumatera Barat menggagalkan pengiriman ilegal buah apel dan lobster bertelur di Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Jumat (16/2/2024).
Kepala BKHIT Sumatera Barat, Ibrahim, mengungkapkan dalam operasi pertama, petugas berhasil menemukan dan mengamankan 2,5 kilogram buah apel yang dibawa oleh seorang penumpang pesawat dari Malaysia. Apel tersebut ditemukan di dalam bagasi penumpang tanpa dilengkapi dokumen sertifikat karantina.
Tindakan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42/Permentan/OT.140/6/2012, yang melarang masuknya buah-buahan segar dari luar negeri ke Sumatera Barat melalui BIM untuk mencegah penyebaran hama penyakit tumbuhan.
Dalam operasi kedua, petugas berhasil menggagalkan pengiriman dua ekor lobster bertelur yang hendak dikirim ke Jakarta. Lobster tersebut dikemas dalam styrofoam tanpa memenuhi persyaratan pengiriman lobster.
PermenKP No. 16 Tahun 2022 pasal 7 melarang perdagangan lobster bertelur untuk mencegah overfishing dan menjaga kelestarian spesies. Petugas karantina menyita seluruh barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap para pelanggar.
Ibrahim menyatakan petugas terpaksa melakukan penahanan terhadap dua ekor lobster bertelur yang hendak dikirim ke Jakarta, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)