Notification

×

Iklan

Surat Suara Dicoblos, Bawaslu Sarankan Pemungutan Ulang di Kuala Lumpur

Kamis, 15 Februari 2024 | 08:38 WIB Last Updated 2024-02-15T01:38:12Z

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu. | Foto Antara

Jakarta, Rakyatterkini.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah merekomendasikan perlunya pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia.

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/2/2024), menyatakan surat suara yang telah dicoblos, baik yang terkumpul dari kotak suara keliling (KSK) maupun pos, tidak akan dihitung.

"Proses penghitungan tidak dilakukan dan akan diulang menggunakan metode pos dan kotak suara keliling," kata Bagja.

Bagja menjelaskan keputusan ini didasarkan pada kebenaran video yang menunjukkan sejumlah surat suara yang dikuasai dan dicoblos di Kuala Lumpur, serta adanya serangkaian pelanggaran yang memengaruhi pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling di sana.

Sehubungan dengan hal tersebut, Bawaslu merekomendasikan bahwa pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur harus dimulai dengan pemutakhiran data pemilih untuk metode pos dan kotak suara keliling.

Pemilih yang telah terdaftar untuk memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) tidak akan dimasukkan ke dalam basis data pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih. Mereka juga tidak akan terlibat dalam pemungutan suara dengan metode pos dan kotak suara keliling.

"Langkah ini diambil untuk mencegah praktik pencoblosan ganda," tambah Bagja, seperti dikutip dari Antara.

Bawaslu juga merekomendasikan kepada Panitia Pemungutan Suara Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur untuk mencari metode alternatif selain pos guna mencegah terulangnya kejadian serupa yang terekam dalam video.

Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota dengan daftar pemilih tetap (DPT) nasional mencapai 204.807.222 pemilih.

Sebanyak 18 partai politik nasional ikut serta dalam Pemilu 2024, termasuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Buruh, dan Partai Gelora Indonesia.

Selain itu, terdapat enam partai politik lokal sebagai peserta, termasuk Partai Nanggroe Aceh, Partai Generasi Atjeh Beusaboh Tha'at dan Taqwa, Partai Darul Aceh, Partai Aceh, Partai Adil Sejahtera Aceh, dan Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh.

Untuk pemilihan presiden dan wakil presiden, terdapat tiga pasangan calon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (nomor urut 1), Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka (nomor urut 2), dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. (nomor urut 3).

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 dijadwalkan akan berlangsung mulai tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update