Notification

×

Iklan

Polresta Tanjungpinang Tangkap 4 Pelaku Curanmor dan Sita 10 Unit Sepeda Motor

Senin, 26 Februari 2024 | 13:47 WIB Last Updated 2024-02-26T06:47:26Z

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, tunjukan barang bukti bersama tersangka.

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 4 pelaku curanmor dan mengamankan 10 unit sepeda motor hasil curian, Senin (26/2/2024).

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol H. Ompusunggu, mengatakan pengungkapan kasus tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil digagalkan oleh Satuan Reserse Polresta Tanjungpinang bekerja sama dengan Jatanras dan satuan Polsek jajaran.

Ada 4 pelaku yaitu Angga, Ramadani, Hardian Firmansyah dan M Rizki. Dimana para pelaku melakukan aksinya di beberapa TKP yaitu wilayah Kota Tanjungpinang 9 TKP dan 1 TKP di Kecamatan Bintan Timur.

Modus operandinya ada yang bertugas mengamati situasi dan ada juga bertugas mengambil. Dari pengakuan pelaku sepeda motor tersebut akan dijual untuk kebutuhan pribadi.

“Saat korban lengah, pelaku langsung mematahkan stang motor, kemudian pelaku mendorong motor,” ujarnya.

Pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor berhasil ditangkap di SPBU Suka Berenang dan diamankan 10 unit barang bukti sepeda motor.

“Pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara,” tutupnya. (mh)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update