![]() |
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, saat diwawancarai media. |
Padang, Rakyatterkini.com - Gubernur Mahyeldi Ansharullah menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Barat dalam menghadapi Pemilu Serentak Tahun 2024 yang akan digelar pada 14 Februari 2024.
Pernyataan ini muncul setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumbar mengidentifikasi dua kasus pelanggaran netralitas ASN yang sedang ditangani.
"Berdasarkan data Bawaslu, saat ini ada 2 kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar. Kita tegaskan, ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh ASN, kasus serupa tidak boleh terjadi lagi di Sumbar," tegas Mahyeldi di Padang, Senin (5/2/2024).
Gubernur Mahyeldi menyoroti pentingnya netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu, yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Selain itu, pemerintah telah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Pemilu pada akhir September 2023.
Dalam berbagai kesempatan, Mahyeldi juga telah memberikan imbauan kepada seluruh ASN agar senantiasa menjaga netralitasnya dalam Pemilu 2024. Meskipun telah ada himbauan, Mahyeldi menyatakan setuju jika para pelanggar dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
"Semua orang bersamaan kedudukannya dalam hukum, jika ada yang melanggar tentu harus siap menerima segala konsekwensi," tegas Mahyeldi.
Komisioner Bawaslu Sumbar, Muhammad Khadafi, menjelaskan hingga masa kampanye Pemilu 2024, pihaknya telah menemukan dua kasus pelanggaran netralitas ASN di Sumbar. Salah satunya terjadi di Kabupaten Pasaman Barat, dan hasil pemeriksaannya telah disampaikan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). KASN pun telah memerintahkan pejabat pembinaan kepegawaian setempat untuk menjatuhkan sanksi sedang kepada yang bersangkutan.
Sementara itu, satu kasus lainnya terjadi di Kabupaten Agam dan masih dalam proses pemeriksaan Bawaslu, belum dilimpahkan ke KASN.
Khadafi menjelaskan jumlah kasus pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu 2024 cenderung turun dibanding Pemilu 2019 di Sumbar. Pada Pemilu 2019, terdapat 27 kasus pelanggaran netralitas ASN yang tersebar di 10 kabupaten/kota dengan saksi beragam, mulai dari ringan hingga sedang.
Meskipun tren jumlah kasus menurun, Bawaslu Sumbar akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan agar Pemilu 2024 berlangsung secara adil untuk semua.
Khadafi menyarankan agar partisipasi aktif ASN dalam Pemilu lebih ditujukan kepada sosialisasi tahapan pada masyarakat, bukan terlibat langsung dalam kampanye atau memberikan dukungan pada peserta pemilu.
ASN diperbolehkan hadir dalam kampanye, namun bersifat pasif. Tidak boleh menggunakan atribut ASN atau partai dan menjadi peserta. Tidak boleh mengekspresikan diri dalam bentuk keberpihakan.
Kondisi itu agak sulit, sengaja atau tidak sengaja bisa terjadi pelanggaran. Maka lebih baik ASN berperan dari segi mendorong peningkatan partisipasi masyarakat untuk memilih daripada hadir dalam kampanye. (adpsb)