![]() |
Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam telah melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikategorikan sebagai rawan dalam Pemilu 14 Februari mendatang. Proses pemetaan ini melibatkan 7 kategori berbeda.
Ketua Bawaslu Agam, melalui Kordiv Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas, Yuhendra, menyatakan pemetaan TPS rawan ini merupakan langkah pencegahan dan identifikasi potensi pelanggaran serta sengketa dalam proses pemilu di tingkat TPS.
"Pemetaan TPS rawan ini mengacu pada surat edaran Bawaslu RI Nomor 4 Tahun 2024 mengenai Identifikasi TPS Rawan pada Pemilu 2024," ujarnya Minggu (11/2/2024).
Yuhendra menjelaskan lebih lanjut bahwa dalam surat edaran Bawaslu RI tersebut, terdapat 7 variabel dengan 22 indikator pemetaan TPS rawan.
Pertama adalah penggunaan hak pilih, yang melibatkan indikator seperti adanya pemilih DPT yang sudah Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 541 TPS yang tersebar di 16 kecamatan.
Kedua adalah keamanan, dengan indikator seperti riwayat kekerasan yang terjadi di 1 TPS di 1 kecamatan.
Ketiga adalah kampanye, dengan indikator seperti praktik pemberian uang di 8 TPS tersebar di 2 kecamatan.
Keempat adalah netralitas, yang tidak menunjukkan praktik penyelenggara pemilu berkampanye untuk peserta pemilu.
Kelima adalah logistik, dengan indikator seperti TPS yang memiliki riwayat kerusakan di 1 TPS di 1 kecamatan.
Keenam adalah lokasi TPS, dengan indikator seperti jumlah TPS sulit dijangkau sebanyak 24 TPS di 7 kecamatan.
Terakhir adalah jaringan internet dan listrik, dengan indikator seperti TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS sebanyak 144 TPS tersebar di 8 kecamatan.
"TPS yang mengalami kendala aliran listrik di lokasi TPS terdapat 5 TPS tersebar di 3 kecamatan," tambahnya. (vn)