Notification

×

Iklan

Agam Gunakan SIPD-RI, Membangun Keseragaman Keuangan Daerah untuk Masa Depan

Senin, 26 Februari 2024 | 19:00 WIB Last Updated 2024-02-26T13:51:35Z

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Agam, Hendri G.

Agam, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Agam bertekad menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Republik Indonesia (SIPD-RI) dalam segala aspek keuangan, mulai dari perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Dalam acara Bimbingan Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah melalui SIPD-RI yang digelar pada Senin (26/2) di Hotel Syakura Syariah Lubuk Basung, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Agam, Hendri G menegaskan hal tersebut.

Hendri G menyatakan penggunaan SIPD sudah menjadi rutinitas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), terutama bagi bendahara dan operator keuangan di lingkungan Pemkab Agam selama beberapa tahun terakhir.

"Mengalami perubahan nama menjadi SIPD-RI, namun hal ini tidak mengubah esensi penggunaannya. Kami di Badan Keuangan Daerah menegaskan tidak ada alasan lagi untuk tidak mengadopsi SIPD-RI dalam penatausahaan keuangan," katanya.

Sebelumnya, tahun lalu telah dilakukan penggunaan SIPD yang dikombinasikan dengan aplikasi lain seperti SPKT. Namun, mulai 1 Januari 2024, pihaknya telah sepenuhnya beralih menggunakan SIPD-RI dalam penatausahaan keuangan.

"Oleh karena itu, kami menekankan pentingnya keseragaman penggunaan SIPD-RI di seluruh Indonesia. Masa depan penataan keuangan daerah akan bergantung pada SIPD-RI," tambahnya.

Data menunjukkan beberapa daerah di Sumatera Barat telah menggunakan SIPD-RI secara penuh, seperti Mentawai, Solok, Padangpanjang, Pasaman, Payakumbuh, dan lainnya.

"Kami mendapat informasi bahwa tidak ada kendala yang signifikan dalam penggunaan SIPD-RI. Oleh karena itu, kami di Agam juga berkomitmen untuk mengadopsi sistem yang sama," katanya.

Selanjutnya, pada akhir tahun ini, laporan pertanggungjawaban keuangan daerah juga akan disampaikan menggunakan SIPD-RI.

"Implementasi SIPD-RI ini membutuhkan dukungan penuh dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kami telah memberikan peringatan sejak akhir 2023, dan kami berharap bendahara OPD dan operator yang ditunjuk dapat memahami sistem aplikasi ini dengan baik," tutupnya. (vn)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update