Notification

×

Iklan

Yusril Ihza Mahendra Hadir sebagai Saksi Meringankan, Dugaan Pemerasan Terhadap Mantan Menteri Pertanian

Senin, 15 Januari 2024 | 10:00 WIB Last Updated 2024-01-15T03:00:00Z

Yusril Ihza Mahendra.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Yusril Ihza Mahendra, sebagai saksi meringankan atau a de charge dari kasus dengan tersangka Firli Bahuri.

Ia menjadi tersangka atas dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. 

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa Yusril Ihza Mahendra telah mengkonfirmasi kehadirannya dalam pemeriksaan hari ini.

"Informasinya akan hadir," kata Ade kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/1/2024) seperti dikutip dari Antara.

Ade juga mengungkapkan ada saksi lain yang akan memberikan keterangan selain Yusril Ihza Mahendra, meskipun tidak diungkapkan siapa saksi-saksi tersebut.

“Ada saksi lain diperiksa,” kata Ade.

Sementara itu, Yusril Ihza Mahendra mengkonfirmasi kehadirannya untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Bareskrim, Mabes Polri hari ini pukul 10.00 WIB.

“In Syaa Allah jam 10,” kata Yusril.

Sebelumnya, Firli Bahuri telah mengajukan sejumlah pakar sebagai saksi meringankan kepada penyidik Polda Metro Jaya. Pakar-pakar tersebut termasuk Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Prof Romli Atmasasmita, pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra, pakar hukum pidana Universitas Al-Azhar Suparji Ahmad, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, dan mantan anggota Komnas HAM Natalius Pigai.

Dua saksi meringankan, yaitu Suparji Ahmad dan Natalius Pigai, telah menjalani pemeriksaan. Namun, dua saksi lainnya, Alex Marwata dan Prof Romli Atmasasmita, menolak atau keberatan untuk menjadi saksi a de charge Firli.

Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Internasional Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita telah menyatakan keberatannya diperiksa sebagai saksi a de charge Firli pada 1 Desember 2023. 

Alasannya adalah bahwa dirinya adalah seorang ahli, bukan saksi, sehingga seorang saksi seharusnya memberikan keterangan sesuai keahliannya tanpa meringankan tersangka. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update