Notification

×

Iklan

Revitalisasi Gambir, Pemprov Sumbar Siapkan Peraturan Baru untuk Kesejahteraan Petani

Selasa, 16 Januari 2024 | 08:13 WIB Last Updated 2024-01-16T01:14:55Z

Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, saat mengunjungi PT Sumatra Resources International. 

Limapuluh Kota, Rakyatterkini.com - Wakil Gubernur Sumatera Barat, Audy Joinaldy, menuturkan Pemerintah Provinsi Sumbar saat ini sedang merancang peraturan gubernur (Pergub) terkait tata niaga gambir. M

enurutnya, peraturan ini akan mencakup standarisasi kualitas dan harga gambir sebagai upaya untuk mengubah produk ini menjadi produk spesifik dengan aturan perdagangan yang jelas.

Audy menjelaskan gambir tidak lagi menjadi produk unggulan dan perlu diatur dengan lebih rinci sesuai dengan kekhasan Sumatera Barat. 

"Saat ini, kita sedang mengembangkan aturan turunan dari Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Masukan dari industri gambir sangat dibutuhkan dalam proses ini," katanya.

Pernyataan ini disampaikan Audy saat kunjungan ke PT Sumatra Resources International pada Senin (15/1/2024) di Jorong Banjar Ranah, Pangkalan, Kecamatan Pangkalan Koto Baru, Kabupaten Limapuluh Kota. 

Manajer PT Sumatra Resources International, Dines Sharma, menerima kunjungan Audy.

Audy menambahkan kedatangannya ke PT Sumatra Resources International juga merupakan tindak lanjut terhadap aduan masyarakat terkait pembelian daun gambir oleh perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). 

"Langkah ini merupakan upaya untuk mempersiapkan regulasi yang tepat guna menciptakan hubungan simbiosis mutualisme antara petani dan industri," ujarnya.

Dalam menetapkan regulasi tata niaga gambir, Audy menekankan pentingnya melibatkan semua pihak terkait, termasuk petani, pedagang, pengepul, dan eksportir gambir. 

Ia juga mengungkapkan bahwa pasar gambir saat ini hanya menuju satu negara tujuan, yaitu India, dan Sumbar sebagai produsen utama memerlukan pemahaman lebih mendalam sebelum menetapkan peraturan.

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Sumatera Barat, Novrial, juga menyatakan Pemprov Sumbar saat ini tengah menyusun Pergub Tata Niaga Gambir. 

Pemprov mengakomodir masukan dari berbagai pihak, termasuk petani, pedagang, pengepul, eksportir, dan industri gambir. Rekomendasi yang disetujui oleh PT Sumatra Resources International termasuk niat industri untuk memiliki kebun sendiri dan mendukung pengurangan rantai tata niaga yang ada saat ini.

Novrial mengungkapkan tata niaga gambir saat ini masih panjang, melibatkan banyak pihak, dan dapat menekan harga pada petani. Dengan adanya standar kualitas dan harga, diharapkan petani dapat memiliki kepastian harga dan menjaga kualitas produknya.

PT Sumatra Resources International, sebagai salah satu industri gambir di Sumbar, menyerap sebanyak 20 ton daun gambir setiap harinya dari kebun rakyat di Kabupaten Limapuluh Kota. 

Harga gambir berkisar antara Rp55 ribu/kg untuk kualitas terendah hingga Rp90 ribu/kg untuk kualitas tertinggi. Petani seperti Dedi menyambut baik pengaturan tata niaga gambir ini karena diharapkan dapat memberikan kepastian harga di pasar. (adpsb)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update