Notification

×

Iklan

Prestasi Luar Biasa, Padang Pariaman Sabet Penghargaan Kepatuhan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Selasa, 09 Januari 2024 | 15:30 WIB Last Updated 2024-01-09T10:01:34Z

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur, terima penghargaan dari Ombudsman RI Perwakilan Sumbar.

Padang, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman menerima penghargaan peringkat kabupaten dengan kualitas tinggi pada Penganugerahan Prediket Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023 dari Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Penghargaan diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani dan diterima oleh Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat, pada Senin (8/1/2024).

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada jajaran Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, atas kerja sama dan sinerginya dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan seluruh kabupaten/kota se-Sumatera Barat dalam upaya mengawal peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dikatakan, wujudkan pelayanan publik yang baik merupakan tugas kepala perangkat daerah beserta jajarannya. Pasalnya, hal tersebut menunjukkan esensi pentingnya keberadaan pemerintah bagi masyarakt. Disamping itu, juga merupakan tujuan negara yang tertuang dalam UUD 1945.

Ia berharap, dengan adanya kegiatan penilaian secara kontinyu tersebut, dapat menjadi bahan introspeksi sekaligus menjadi motivasi bagi seluruh penyelenggara pelayanan publik agar terus menerus melakukan perbaikan demi peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah masing-masing. 

Bupati Padang Pariaman, Suhatri Bur mengaku bangga atas diraihnya penghargaan tersebut. Ia dan jajarannya telah berkomitmen dalam kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan publik secara kontinyu untuk mewujudkan Kabupaten Padang Pariaman sejahtera dari berbagai lini.

Ia secara terus menerus mendorong para penyelenggara pelayanan publik di Padang Pariaman untuk senantiasa memperhatikan ketentuan terkait standar pelayanan sebagai wujud pelayanan maksimal kepada masyarakat. Sehingga dapat mengedepankan dan mengutamakan pendekatan informal dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik dari pada pendekatan formal yang birokratis.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Yefri Heriani melaporkan, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tujuan umum dari penilaian yang dilaksanakan secara berkala tersebut adalah demi perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap adanya maladministrasi melalui pemenuhan standar pelayanan. (suger)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update