![]() |
Sekretariat DPRD Sumbar berbenah. |
Padang, Rakyatterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat melalui sekretariat terus berbenah menyuarakan peran dan fungsi DPRD sesuai Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
Demikian disampaikan Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, disela-sela kegiatan kedewanan di ruang kerja, Kamis (4/1/2024).
Sekwan DPRD Sumbar itu menambahkan berbagai sarana prasana pengembangan penyebaran infornasi kegiatan DPRD Sumbar, terutama dalam pemanfaatan pengelolaan media sosial yang menjadi trendi aktifitas informasi masyarakat saat ini.
"Adanya tenaga IT dalam pengembangan peningkatan layanan publik dan administrasi internal melalui inovasi berbagai aplikasi-aplikasi menjadi kekuatan DPRD menuju layanan digitalisasi termasuk keberadaan fasilirasi kegiatan Podcast Asik DPRD Sumbar," ujar Raflis.
Kabag Persidangan Perundang-Undangan, Zardi Syahrir, mengatakan keradaan kegiatan Podcast Asik DPRD Sumbar bagian tidak terpisahkan dari upaya penyebaran informasi aktifitas kerja DPRD Sumbar dalam tiga peran dan fungsi, penganggaran, produk peraturan daerah dan pengawasan.
"Dari tiga peran dan fungsi DPRD Sumbar itu penyebaran informasi sosialisasi produk perda perlu mendapat perhatian khusus agar kebijakan perda tersebut dapat memberikan dampak kemajuan pelaksanaan pembangunan daerah. Karena diketahui belum semua perda-perda itu tersosialisasi dengan baik," ungkap Zardi.
Apa itu Podcast ? saa ini podcast menjadi salah satu trend di Indonesia. Banyak dari content creator hingga influencer membuat sebuah konten dengan berbasis siaran radio atau biasa dikenal dengan istilah podcast. Para penonton merasa tertarik dengan adanya konten tersebut sebab, terdapat sebuah proses diskusi menarik yang disajikan secara santai.
"Podcast merupakan salah satu media konten yang banyak mendapat perhatian masyarakat pada aktifitas medsos. Sebab terkesan lebih fleksibel dan intens serta menarik. Aktifitas Podcast itu sendiri merupakan hasil rekaman audio dapat dilihat publik melalui media sosial youtube, instagram, tiktok, snakvideo dan facebook," ungkapnya. (*)