Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Suharyono, saat diwawancarai wartawan. |
Padang, Rakyatterkini.com - Polda Sumatera Barat menggelar audiensi dengan Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM, Dinas Koperasi Provinsi Sumbar.
Pertemuan ini bertujuan untuk membahas dugaan penyimpangan atau fraud yang terjadi di salah satu Koperasi di Kabupaten Dharmasraya.
Audiensi ini dihadiri oleh Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, Wakapolda Sumbar Brigjen Pol Gupuh Setiono, Irwasda Kombes Pol Arif Rahman Hakim, dan Dirreskrimum Kombes Pol Andry Kurniawan.
Setelah pertemuan, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono menyampaikan bahwa lebih dari 16.000 anggota koperasi di Dharmasraya menuntut pengembalian atau klarifikasi terkait dana yang telah ada di koperasi tersebut.
Menanggapi laporan dan pengaduan tersebut, Polda Sumbar melakukan penyelidikan dan penyidikan, menemukan bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan statusnya menjadi penyidikan.
Kapolda mengungkapkan dalam proses penyidikan ini, sudah ada 13 saksi yang diperiksa. Kasus ini telah dipindahkan dari Polres Dharmasraya ke Ditreskrimum Polda Sumbar karena dianggap sebagai kasus yang cukup mencolok dan menarik perhatian publik.
Irjen Pol Suharyono menegaskan bahwa pihaknya akan menetapkan tersangka setelah melalui tahapan penyidikan yang memenuhi syarat hukum. Ia juga mengajak masyarakat, terutama anggota koperasi di Dharmasraya, untuk tetap tenang karena Polri akan menangani kasus ini secara profesional.
Kapolda menambahkan pihaknya masih terbuka terhadap informasi terkait perkara ini. Ia berharap agar masyarakat tetap bersabar dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan diri sendiri. (*/gp)