Notification

×

Iklan

Bupati Solok Selatan Menjadi Kepala Daerah Pertama yang Lapor SPT Tahunan 2023 di Sumbar

Kamis, 11 Januari 2024 | 13:27 WIB Last Updated 2024-01-11T06:27:40Z

Bupati Solok Selatan, Khairunas, usai melaporkan SPT Tahunan 2023.

Padang Aro, Rakyatterkini.com - Bupati Solok Selatan, Khairunas, yang menjadi kepala daerah pertama di Sumatera Barat yang melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Orang Pribadi tahun 2023. 

Laporan tersebut dilakukan secara online melalui aplikasi e-filing dan merupakan bagian dari rangkaian kegiatan Pekan Panutan oleh Kantor KPP Pratama Solok.

Kegiatan pengisian SPT ini dipandu oleh Kepala KPP Pratama Solok, Irwan Eka Putra, bersama Kepala KP2KP Padang Aro, Reginaldi.

Bupati mengimbau masyarakat wajib pajak di wilayah Kabupaten Solok Selatan untuk segera melaporkan SPT Tahunannya dan melakukan Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) paling lambat 31 Maret 2024.

Wakil Bupati Yulian Efi dan Sekretaris Daerah Syamsurizaldi juga melaporkan SPT Tahunan dalam kesempatan tersebut. Artikel ini juga menyampaikan informasi tentang periode pelaporan SPT Tahunan yang dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk wajib pajak pribadi dan 30 April 2024 untuk wajib pajak badan. 

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP, yaitu https://djponline.pajak.go.id.

Sebagai informasi tambahan, pelaporan SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi wajib pajak untuk menyampaikan informasi tentang penghasilan dan kewajiban pajak lainnya kepada otoritas pajak setiap tahunnya. (alwis)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update