![]() |
Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, tandatangani persetujuan perda tanah ulayat. |
Padang, Rakyatterkini.com — Pemerintah bersama DPRD Sumbar mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Tanah Ulayat menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Sumbar, Senin (4/12/2023).
Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah, memastikan Perda Tanah Ulayat bertujuan untuk menjaga kepemilikan masyarakat adat terhadap tanah.
Gubernur menyebutkan, tanah ulayat juga menjadi identitas yang mengandung aspek sosial, hukum, ekonomi, religius, dan kebudayaan bagi masyarakat Sumbar.
Untuk itu, Pemprov Sumbar bersama DPRD Sumbar selaku penginisiasi atas Perda Tanah Ulayat, memang perlu hadirnya peraturan khusus yang dapat memberikan perlindungan terhadap keberadaan tanah ulayat.
Mahyeldi juga menyinggung berbagai komentar terkait rumitnya pembebasan tanah ulayat di Sumbar. Fakta itu justru perlu dipahami sebagai bentuk ketahanan kepemilikan tanah oleh masyarakat adat.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar, mengatakan hukum adat merupakan hukum yang berlaku di atas tanah ulayat. Artinya, Perda Tanah Ulayat tersebut bukan untuk mengubah ataupun menggantikan kedudukan hukum adat dalam pengaturan pemilikan dan penguasaan atas tanah.
"Perda tentang Tanah Ulayat ini bukan menggantikan hukum adat, tapi mempertegas kedudukan hukum adat tentang hak ulayat dan tanah ulayat. Tanah ulayat ini adalah identitas masyarakat hukum adat di Sumbar. Jadi, keberadaan Perda ini akan dapat melindungi keberadaan tanah ulayat,” ucap Irsyad. (adpsb)