Notification

×

Iklan

Pemutihan Pajak Kendaraan Terakhir di 7 Daerah, Jangan Lewatkan Kesempatan Ini Sebelum Ditutup

Jumat, 08 Desember 2023 | 14:28 WIB Last Updated 2023-12-08T07:28:37Z

Ilustrasi.

RAKYATTERKINI.COM - Pemilik kendaraan yang belum memperpanjang masa berlaku STNK, masih ada kesempatan terakhir untuk ikut dalam program pemutihan pajak kendaraan. 

Pemutihan ini tersedia di 7 daerah, namun waktu yang tersisa tinggal dalam hitungan hari, jadi pastikan untuk segera melakukan pembayaran sebelum batas waktu berakhir.

Jangan lewatkan kesempatan terakhir ini yang berlaku selama Desember 2023. Program pemutihan mencakup pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas biaya Bea Balik Nama (BBNKB), dan tanpa progresif.

Ini jadwal pemutihan agar Anda tidak melewatkan waktu yang tepat. Ingatlah batas waktu pemutihan tidak akan diperpanjang hingga 31 Desember 2023, sehingga pastikan untuk mematuhi jadwal yang berlaku.

Berikut adalah informasi pemutihan pajak kendaraan di beberapa daerah:

Sumatera Barat (23 Agustus - 23 Desember 2023):

Bebas Pajak Progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.
Bayar 1 tahun untuk mati pajak 2 tahun.
Bayar 2 tahun untuk mati pajak 3 tahun atau lebih.
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan hasil lelang.
Bebas Denda PKB, Balik Nama Kendaraan, dan SWDKLLJ tahun lalu dari PT. Jasa Raharja.

Sumatera Selatan (1 April - 23 Desember 2023):

Bayar satu tahun tunggakan pajak untuk tunggakan PKB dua tahun atau lebih.
Bebas denda dan bunga BBNKB II, dengan pengurangan 50 persen untuk beberapa kondisi.

Banten (21 Agustus - 23 Desember 2023):

Bebas denda dan pokok BBNKB II untuk proses balik nama, mutasi antar kabupaten/kota, dan mutasi masuk dari luar daerah.
Diskon 20 persen untuk PKB khusus mutasi masuk dari luar daerah ke wilayah provinsi Banten.

DKI Jakarta (22 Juni - 29 Desember 2023):

Penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea balik nama kendaraan.

Jawa Barat (6 Oktober - 16 Desember 2023):

Bebas denda PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-2 (BBNKB II).
Pembebasan tunggakan PKB tahun ke-5 bagi yang menunggak lebih dari 4 tahun.
Diskon BBNKB I sebesar 2,5%.
Diskon taat bayar PKB sampai dengan 10 persen bagi pembayaran jauh sebelum jatuh tempo.

Jawa Tengah (15 November - 22 Desember 2023):

Bebas pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima.
Bebas BBNKB II dan Pajak Progresif.

Sulawesi Selatan (Hingga 29 Desember 2023):

Bebas denda pajak.
Bebas BBNKB II.
Diskon pajak tertunggak 10-40 persen.
Diskon pajak berjalan 2,5 persen.

Segera manfaatkan kesempatan ini agar Anda tidak kehilangan benefit pemutihan pajak kendaraan yang berlaku di daerah Anda. Ingat untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku dan jangan lewatkan batas waktu yang ditetapkan. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update
-->