Notification

×

Iklan

Menjelang Pindah ke Kantor Baru, DPRD Padang Bahas Empat Ranperda, Ini Pendapat Akhir Fraksi

Senin, 18 Desember 2023 | 16:36 WIB Last Updated 2023-12-18T09:36:00Z

Wakil Ketua DPRD Padang, Arnedi Yarmen, didampingi Sekwan, Hendrizal Azhar, bersama Asisten II Pemko Padang, Cori Saidan.

Padang, Rakyatterkini.com - Menjelang akhir tahun, dan pidah ke kantor baru di By Pass, DPRD Padang, menggelar rapat paripurna, Senin, 18 Desember 2023.

Dalam paripurna membahas dan mendengarkan pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Padang. 

Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua Arnedi Yarmen, didampingi Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kota Padang.

Sementara Walikota Padang, diwakili Asisten II Cori Saidan, Kepala OPD, Kabag, Camat di lingkungan Pemko Padang, Dirut BUMD, Direktur RSUD Rasyidin, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya, turut hadir dalam rapat tersebut.

Arnedi Yarmen, sebagai pimpinan rapat paripurna, menjelaskan bahwa tiga Ranperda inisiatif DPRD Kota Padang yang dibahas melibatkan Pemberdayaan Usaha Mikro, Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, dan Pengendalian serta Penanggulangan Rabies. 

Selain itu, terdapat satu Ranperda usulan BPKAD mengenai Perubahan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Barang Milik Daerah (BMD).

Wakil ketua terima pendapat akhir fraksi.

Budi Syahrial, juru bicara fraksi Gerindra, menyambut baik usulan Ranperda inisiatif DPRD terkait Pemberdayaan Usaha Mikro. Ia menyoroti peran penting Usaha Mikro sebagai penopang ekonomi Kota Padang, terutama selama masa pandemi Covid-19.

Fraksi Gerindra berpendapat regulasi mengenai Pemberdayaan Usaha Mikro dapat menjadi landasan hukum yang penting bagi Pemerintah Daerah Kota Padang untuk mengambil kebijakan strategis dalam memperkuat struktur perekonomian kota tersebut.

Ditekankan, usaha mikro memiliki peran strategis dalam memperkuat perekonomian kota, bahkan berdampak secara kumulatif pada perekonomian Sumatera Barat dan Nasional. 

Regulasi ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan dan perkembangan Usaha Mikro sebagai pelaku ekonomi yang tangguh dan mandiri.

Terkait dengan Ranperda Penyelenggaraan Ketahanan Keluarga, Fraksi Gerindra menilai bahwa membangun ketahanan keluarga adalah upaya terkoordinasi, optimal, dan menyeluruh untuk menciptakan kehidupan keluarga yang rukun, bahagia, dan sejahtera. 

Regulasi ini dianggap perlu sebagai payung hukum untuk meningkatkan kemampuan dan tanggung jawab pemerintah daerah, keluarga, masyarakat, dan stakeholder lainnya dalam mewujudkan ketahanan keluarga.

Faisal Nasir, juru bicara fraksi PAN, mendukung Ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies, menyatakan bahwa regulasi ini bertujuan untuk membebaskan daerah dari ancaman rabies pada hewan dan manusia. 


Fraksi PAN setuju dengan ranperda ini, terutama mengingat kasus rabies yang sempat mencuat di kota tersebut dua bulan sebelumnya.

Namun, Fraksi PAN meminta agar setelah perda ini disahkan, pemerintah daerah melalui OPD terkait memastikan penyebarluasan informasi kepada masyarakat dan menyusun regulasi turunannya. Hal ini diharapkan dapat mencegah munculnya persepsi beragam di tengah masyarakat.

Faisal Nasir juga menyoroti ketentuan pidana dalam Ranperda pengendalian dan penanggulangan rabies, khususnya terkait pemilik hewan peliharaan (HPR) yang menelantarkan atau tidak mematuhi aturan. 

Fraksi PAN menekankan perlunya ketentuan pidana yang jelas dan diatur dengan baik untuk menghindari pelanggaran dan memberikan kepastian hukum.

Fraksi PKS, melalui juru bicaranya, menegaskan dukungannya terhadap Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah No 10 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. 

Mereka menyatakan bahwa Pengelolaan Barang Milik Daerah harus ditangani dengan baik agar dapat menjadi modal awal bagi pemerintah daerah dalam pengembangan kemampuan keuangannya.

Fraksi PKS juga menganggap bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah harus transparan, efisien, akuntabel, ekonomis, dan menjamin adanya kepastian nilai. 

Mereka berpendapat bahwa keberhasilan pembangunan daerah dapat diukur dari optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemanfaatan aset daerah.

Dengan demikian, regulasi mengenai pengelolaan Barang Milik Daerah diharapkan dapat menciptakan nilai tambah dari aset daerah, mengurangi beban biaya perawatan dan pemeliharaan, serta menyusun tata kelola pemerintahan daerah dengan menerapkan manajemen aset daerah yang masif dan terukur. (adv)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update