Notification

×

Iklan

Kasus Proyek Lintasan Atletik, Kejari Kuansing Tahan Mantan Pincab BRI Agro Niaga Pekanbaru

Jumat, 22 Desember 2023 | 10:25 WIB Last Updated 2023-12-22T03:25:36Z

Tersangka AF dititipkan di Lapas Teluk Kuantan.

Kuansing, Rakyatterkini.com - Mantan pimpinan cabang BRI Agro Niaga Pekanbaru, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Kuansing. 

Dia disinyalir terlibat dugaan korupsi pembangunan lintasan atletik Sport Center Teluk Kuantan 2020.

Kajari Kuansing, Nurhadi Puspandoyo dalam keterangan tertulis mengatakan Pimcab BRI Agro Niaga berinisial Af tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan dititipkan di Lapas Teluk Kuantan, Kamis (21/12/2023).

"Dari hasil penyidikan dan ekspos terjadi perbuatan penyimpangan oleh tersangka atas penerbitan jaminan pelaksana oleh BRI Agro Niaga terhadap proyek lintasan atletik pada Disdikpora Kuansing tahun 2020," ujar Nurhadi Puspandoyo.

Disebutkan Kajari, tersangka Af yang menjabat pimpinan BRI Agro Niaga tahun 2020-2021 menerbitkan jaminan pelaksana terhadap pagu anggaran proyek lintasan atletik sebesar Rp5 miliar. Uang jaminan itu tidak bisa dicairkan sebab diduga fiktif. 

"Jadi itu menimbulkan kerugian negara sebesar Rp429 juta. Oleh sebab itu kita menetapkan Af sebagai tersangka," ujarnya lagi. 

Kajari menambahkan, atas perbuatannya tersangka Af disangkakan melanggar UU RI Nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan UU Ri Nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar. (hen)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update