Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah. |
Padang, Rakyatterkini.com - Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, dengan tegas membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa ia siap menampung pengungsi etnis Rohingya di Sumbar.
Dalam klarifikasi resmi, Gubernur menyatakan bahwa posisinya akan diputuskan berdasarkan arahan dan persetujuan pemerintah pusat.
"Berita sebelumnya yang menyebutkan bahwa saya menyatakan siap menampung pengungsi Rohingya tidak benar. Saya tidak pernah membuat pernyataan tersebut. Posisi kami di Pemprov Sumbar akan disesuaikan dengan arahan dan persetujuan yang diberikan oleh pemerintah pusat," ujar Gubernur Mahyeldi di Padang, Jumat (15/12/2023).
Gubernur menegaskan tanggung jawab menampung pengungsi etnis Rohingya sepenuhnya menjadi kewajiban negara-negara yang tergabung dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), sebuah lembaga tinggi PBB yang menangani pengungsi.
Indonesia, yang tidak menjadi anggota UNHCR, akan mengikuti arahan pemerintah pusat dalam mengatasi isu pengungsi Rohingya.
"Pemprov Sumbar akan mengambil tindakan sesuai dengan arahan pemerintah pusat. Jika ada langkah konkret yang harus diambil, itu akan dilakukan sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh pemerintah pusat," tambah Gubernur.
Dalam rilis resminya, Menko Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, juga menegaskan bahwa pemerintah Indonesia tidak memiliki kewajiban hukum untuk menampung pengungsi Rohingya. Meskipun demikian, Indonesia akan menampung mereka secara sementara sebagai bentuk kemanusiaan.
"Pemerintah tetap mengikuti hukum internasional, dan Indonesia tidak terikat secara hukum. Namun, sebagai bentuk kemanusiaan, kita akan memberikan bantuan sementara kepada pengungsi Rohingya," kata Menko Mahfud di Jakarta pada Kamis (14/12/2023).
Terkait penampungan sementara, Mahfud MD menyatakan akan merapatkan koordinasi dengan forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau untuk mencari solusi yang memperhatikan kemanusiaan sekaligus kepentingan nasional. (adpsb)