Irjen Pol. Syahar Diantono |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Dalam menjalankan upaya menjaga netralitas seluruh anggota Polri, Divisi Propam Polri di bawah kendali Irjen Pol. Syahar Diantono memastikan penerapan berbagai mekanisme.
Irjen Pol. Syahar Diantono menegaskan netralitas anggota Polri merupakan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Kepolisian Pasal 28 ayat (1) dan (2).
Dalam menghadapi Pemilu 2024, upaya menjaga netralitas dilakukan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
Anggota Kompolnas Albertus Wahyurudhanto juga turut menyoroti pentingnya pemahaman masyarakat mengenai aturan di Korps Bhayangkara terkait sikap selama Pemilu.
Ia menekankan anggota Polri tidak diperkenankan terlibat dalam aktivitas politik, meskipun keluarganya memiliki kebebasan untuk berpartisipasi.
Dalam konteks ini, Wahyurudhanto menekankan polisi memiliki tanggung jawab sebagai salah satu leading sector dalam memastikan tahapan pemilu berlangsung aman, damai, dan lancar.
Meskipun beberapa anggota Polri menjadi peserta Pemilu 2024, mereka tidak diizinkan memberikan dukungan fasilitas.
"Dukungan yang diberikan adalah kepada KPU dan Bawaslu agar proses pemilu berjalan dengan lancar, bukan kekuatan politik tertentu," tegas Wahyurudhanto.
Menurutnya, keterlibatan polisi dalam pengamanan Capres-Cawapres, kotak suara, dan seluruh proses pemilu telah diatur dengan jelas dalam PKPU dan UU Nomor 17 Tahun 2007. Netralitas yang dijunjung tinggi oleh Polri adalah aturan dan prosedur yang harus diikuti.
Wahyurudhanto juga mengingatkan bahwa tugas utama polisi adalah menjaga nilai-nilai sipil, terutama dalam konteks demokrasi yang diimplementasikan melalui pemilu. Ia menekankan pentingnya menjaga komitmen untuk memastikan kelancaran pemilu tanpa menunjukkan keterlibatan dalam bentuk apapun.
"Jangan menunjukkan keterlibatan, baik itu dalam simbol, tanda, maupun kegiatan. Tetapi komitmen menjaga agar pemilu berjalan dengan lancar harus diutamakan sesuai dengan tupoksi yang sudah diatur," jelasnya. (*)