Notification

×

Iklan

Bawaslu Kabupaten Pasaman Gelar Rakor Bahas Penanganan Pelanggaran Kampanye Pemilu 2024

Sabtu, 23 Desember 2023 | 16:30 WIB Last Updated 2023-12-23T14:38:08Z

Bawaslu Pasaman adakan rapat koordinasi.

Pasaman, Rakyatterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pasaman menggelar rapat koordinasi (Rakor), di Aula Emir Hotel Lubuksikaping, Sabtu (23/12/2023).

Acara tersebut dibuka dan dipimpin langsung oleh Anggota Bawaslu Pasaman, Divisi Penanganan Pelanggaran Penyelesaian Sengketa, Zaini Affandi. Rakor ini mengusung tema Penyelenggaraan Penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu tahun 2024. 

Selain Komisioner Bawaslu dan Panitia Pengawas Pemilu (panwaslu) se-Kabupaten Pasaman, Bawaslu menghadirkan pula nara sumber dari Dosen iIlmu Politik UNAND, Dewi Anggraini. 

Mesraina dari unsur pengamat, serta sejumlah tokoh masyarakat, awak media dan undangan lainnya.

Zaini Affandi mengatakan seluruh jajaran pengawasan pemilu hingga ke tingkat nagari harus saling bekerjasama. Bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan, terutama saat masa kampanye yang sedang berjalan saat ini.

"Seluruh pihak terkait harus bekerjasama dan bertanggung jawab, melakukan pengawasan hingga masa kampanye berakhir 10 Februari 2024 mendatang", ucapnya

Zaini mengatakan, ada beberapa jenis pelanggaran di masa kampanye diantaranya, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran tindak pidana serta pelanggaran perundang-undangan (netralitas ASN, TNI dan Polri).

Selama tahapan kampanye yang telah berjalan lebih kurang satu bulan. Hingga sekarang, bawaslu Pasaman belum menerima laporan, ataupun pengaduan terkait pelanggaran peserta pemilu di masa kampanye.

Semoga Rakor penyelenggaraan penanganan Pelanggaran Masa Kampanye Pemilu tahun 2024 yang di gelar ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan. Baik dijajaran Bawaslu dan Panwascam se Kabupaten Pasaman, maupun tokoh masyarakat. 

Zaini juga menginstruksikan kepada seluruh panwascam, untuk bisa melakukan tindakan pencegahan pelanggaran. Sehingga hal ini diharapkan nantinya bisa meminimalisir pelanggaran dari peserta pemilu.

Dengan memaksimalkan pengawasan dan pencegahan, maka pada gilirannya akan  mengurangi  penanganan pelanggaran, tutupnya Zaini.

Sementara itu, selaku nara sumber dalam rakor tersebut. Dewi Anggaraini menekankan kepada Bawaslu dan jajaran untuk tetap berpegang teguh pada aturan perundang-undangan yang ada.

Setiap upaya dan tindakan yang akan diambil, bawaslu dan panwaslu harus melengkapi semua persyaratan dan bukti. Dengan tetap berpedoman dan berpegang teguh pada aturan, ucap Dewi Angraini. (St.M)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update