Notification

×

Iklan

Akhir Tahun 2023, Pemutihan Pajak dan STNK, Peluang Besar untuk Bebas Denda Tanpa Beban

Selasa, 19 Desember 2023 | 08:29 WIB Last Updated 2023-12-19T01:34:25Z

Ilustrasi.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Program pemutihan pajak di beberapa provinsi masih berlangsung, dengan batas waktu hingga hari raya Natal (25/12/2023). 

Tidak hanya membawa kabar baik untuk wajib pajak, namun juga memberikan peluang istimewa bagi pemilik kendaraan dengan STNK mati atau pajak tak terbayar bertahun-tahun.

Dalam program ini, denda pajak yang menumpuk bertahun-tahun dapat diampuni sepenuhnya. Hasilnya, setiap wajib pajak hanya akan dikenai pajak tahunan tanpa harus membayar dendanya.

Proses pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online atau dengan datang langsung ke gerai Samsat. Berikut langkah-langkahnya:

Datang ke kantor Samsat terdekat

Pastikan Anda memilih kantor Samsat yang sesuai, terkadang satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat, termasuk kantor Samsat pembantu.

Cek Fisik Kendaraan

Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat, di mana petugas akan memeriksa nomor rangka, nomor mesin, dan menyesuaikannya dengan BPKB yang Anda bawa.

Biaya cek fisik sebesar Rp15.000 untuk formulir dan surat cek fisik.

Mengisi Formulir Pajak

Isi dan cetak formulir pajak di komputer yang disediakan oleh Samsat.
Masukkan data yang diminta, lalu tekan 'Proses'.
Formulir pajak akan dicetak dan selanjutnya verifikasi kelengkapan berkas di loket penerimaan berkas fisik.

Siapkan Dokumen yang Diperlukan:

Untuk STNK yang sudah mati lebih dari satu tahun, kunjungi Samsat untuk pengecekan nomor mesin dan nomor rangka.
Persiapkan dokumen seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB, e-KTP, dan fotokopi KTP.

Mengisi Surat Keterangan

Surat keterangan berisi pernyataan bahwa tidak ada perubahan pada kendaraan, baik identitas pemilik maupun kendaraan itu sendiri.

Pembayaran:

Lakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.
Denda STNK yang mati dihitung berdasarkan lamanya pajak tidak dibayar. Denda PKB sebesar 25% per tahun, dengan perhitungan keterlambatan sebagai berikut:

Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ
Denda SWDKLLJ untuk motor sebesar Rp35.000, sedangkan untuk mobil atau roda empat sebesar Rp100.000. (*)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update