![]() |
Perkebunan sawit milik masyarakat dalam kawasan hutan di Kuansing. |
Kuansing, Rakyatterkini.com - Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Abriman mengungkapkan sekitar 6.000 hektare lahan dalam kawasan hutan sudah mengurus penyelesaian izin kebun sawit.
Pengajuan pengurusan izin penyelesaian kebun sawit dalam kawasan hutan melalui mekanisme UUCK, jika dipersentasekan baru sekitar 10 persen dari total luas sekitat 60.000 hektare.
Sementara tenggat waktu yang diberikan pemerintah untuk penyelesaian izin kebun sawit dalam kawasan hutan berdasarkan pasal 110 A Undang Undang Cipta Kerja (UUCK) telah berakhir pada 2 November 2023.
Abriman kepada Rakyatterkini.com baru-baru ini, menyebutkan pengajuan perizinan banyak terdapat di lahan sawit kelompok tani dan koperasi di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau, dan Kecamatan Hulu Kuantan, Kabupaten Kuansing.
"Setahu saya yang mengurus izin baru sekitar 6.000 hektare. Dari luasan sekitar 60.000 hektare baru sebanyak itu mengurus. Ndak tau kalau ada yang lain mengurus langsung ke pusat itu belum terdata sama kita," katanya.
"Tenggat waktu pengurusan sudah habis. Jadi bagi mereka yang tidak mengurus ini kita menunggu petunjuk dari KLHK. Tindakan selanjutnya mekanisme pasal 110 B apakah dilakukan langsung oleh pihak kementerian atau provinsi, kita tunggu saja," jelasnya. (hen)