Penandatangan komitmen bersama penerapan Aplikasi Srikandi. |
Painan, Rakyatterkini.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melaksanakan sosialisasi penerapan Aplikasi Srikandi sekaligus launching dan penandatangan komitmen kepala daerah beserta jajaran, Senin (20/11/2023).
Launching dan penandatangan komitmen bersama terkait penerapan Aplikasi Srikandi tersebut melibatkan seluruh pimpiman organisasi perangkat daerah, dan kecamatan se-Pesisir Selatan.
Sosialisasi Aplikasi Srikandi, sekakigus launching dan penandatangan komitmen bersama sistem informasi dinamis terintegrasi sekaligus launcing dan penandatangan komitmen bersama tersebut secara resmi dibuka oleh Bupati Pesisir Selatan, diwakili Sekretaris Daerah Mawardi Roska.
Kegiatan tersebut dibagi atas dua sesi pertemuan, dan menghadirkan dua orang narasumber, yakni dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Dinas Propinsi Sumatera Barat yang terkait urusan bidang kearsipan.
Sesi pertama, Sosialisasi Kebijakan Implementasi Srikandi di Lingkungan Pemerintah Daerah, disampaikan oleh narasumber dari Arsip Nasioanal Republik Indonesia (ANRI).
Sesi dua, pemaparan tentang Srikandi (Teori dan Praktek), yang disampaikan oleh narasumber dari Pemerintah Propinsi Sumatera Barat.
Sekretaris Daerah Mawardi Roska, mengatakan, Aplikasi Srikandi telah diluncurkan menjadi aplikasi umum bidang kearsipan pada Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik (SPBE), sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik
"Dalam Aplikasi Srikandi setiap informasi berbasis analog dan digital akan dapat terekam dengan baik, sehingga menjadi bukti akuntabilitas dan memori kplekrif bangsa,"ucapnya.
Keberadaan Srikandi adalah untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan transparan melalui pengelolaan arsip yang autentik dan terpercaya.
Sesuai dengan Peraturan Kementerian PAN-RB Nomor 679 Tahun 2020, tentang Aplikasi umum bidang kearsipan kearsipan, bahwa setiap pemerintah daerah.
Diharapkan, dapat meningkatkan efisiensi penyelenggaraan administrasi pemerintahan dan penyelenggaraan kearsipan yang terpadu. Untuk itu perlu pemahaman bagi perangkat pemerintah daerah di Kabupaten Pesisir Selatan.
Dikatakan, pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan arsip selama ini tidak efisien, akses yang lamban, serta penyimpanannya yang tersebar, tidak mampu memenuhi kebutuhan instansi pemerintahan maupun kebutuhan publik. (baron)