![]() |
Kepala Dinas Kominfo Agam, Rahmad Lasmono, bersama tim KI Sumbar. |
Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Sumbar, Arif Yumardi, didampingi Asisten Ahli Anggi Pratama mengunjungi kantor PPID Utama Agam, di Dinas Komunikasi dan Informasi untuk melakukan verifikasi faktual dan evaluasi keterbukaan informasi publik, Jumat (17/11/2023).
Kunjungan dilakukan karena masuknya Kabupaten Agam dalam 10 besar untuk evaluasi keterbukaan informasi tingkat kabupaten/kota 2023.
"Setiap tahunnya kita dari KI lakukan monev dan memiliki kurang lebih 70 pertanyaan kuisioner yang tersedia, tetapi sekitar 20 pertanyaan yang kami cek faktualnya, berupa dokumen dan sarana prasarana,” jelas Anggi.
20 pertanyaan tersebut merupakan standar minimal yang akan dicek oleh KI Sumbar.
Adapun berkaitan dengan sarana dan prasana, Anggi meminta PPID menyiapkan rekap register permohonan masyarakat yang masuk beserta papan informasi elektronik.
Selain itu, akses yang mudah bagi masyarakat difabel perlu disediakan minimal ada tanda kursi prioritas di bagian ruang pelayanan PPID.
Visitasi ini bertujuan untuk memeriksa kelengkapan administrasi dan sarana prasarana kantor PPID Kabupaten Agam.
Sementara itu Kepala Dinas Kominfo Agam, Rahmad Lasmono mengatakan kunjungan KI Sumbar sangat berguna untuk evaluasi dalam meningkatkan fasilitas yang ada di PPID Kabupaten Agam.
“kita berterima kasih kepada KI karena telah dikunjungi dan telah dievaluasi. Ini berguna untuk kita dalam ketersediaan fasilitas dan kekurangannya,” tuturnya.
Selain itu Tim Monitoring KI Sumbar meminta PPID Agam untuk membuat produk hukum Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dengan SK yang sudah ditandatangani bupati.
"Berikutnya, SK dan SOP yang telah kadaluarsa harus diperbaharui dan disesuaikan struktur jabatannya". (vn)