Notification

×

Iklan

Bupati Tanah Datar Sampaikan Nota Penjelasan Ranperda APBD 2024

Selasa, 07 November 2023 | 05:00 WIB Last Updated 2023-11-06T23:19:03Z

Bupati Tanah Datar hadiri rapat paripurna.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com  - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tanah Datar gelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Tanah Datar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2024, Senin (6/11/2023).

Rapat dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi, Dt. Bungsu, didampingi wakil ketua Saidani dan Anton Yondra, serta dihadiri 29 dari 35 anggota DPRD, Forkopimda, 

Bupati menjelaskan, Ranperda tentang APBD TA 2024 disusun dengan mempedomani dokumen Kebijakan Umum Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KU-PPAS) APBD TA 2024 dan RPJMD tahun 2021 - 2026 serta Nota Kesepakatan tanggal 4 Agustus 2023 tentang  Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024.

Pada Ranperda tentang APBD TA 2024, sampai Bupati, akan digambarkan struktur rancangan APBD yang meliputi pendapatan, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer. 

Pembiayaan daerah, yang terdiri dari penerimaan pembiayaan serta memberikan penjelasan mengenai rancangan APBD Kabupaten Tanah Datar 2024, yang memuat data dan informasi anggaran pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah.

Bupati menerangkan, estimasi pendapatan daerah dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian Kabupaten Tanah Datar, dengan asumsi penghapusan kemiskinan ekstrem, pengendalian inflasi, pembangunan infrastruktur dan beberapa kebijakan pendapatan daerah. 

Pemkab Tanah Datar menargetkan pendapatan daerah pada APBD 2024 sebesar Rp968.491.223.850 dengan rincian sebagai berikut : Pendapatan Asli Daerah Rp152.635.540.000 yang terdiri dari : Pajak Daerah Rp31.808.477.000, Retribusi Daerah
Rp10.689.708.000, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Rp25.000.000.000 dan Lain-lain PAD yang sah Rp85.137.355.000.

Pendapatan Transfer Rp812.203.683.850, yang terdiri dari : Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat
Rp756.809.112.000, Pendapatan Transfer Antar Daerah Rp55.394.571.850, lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah dianggarkan Rp3.652.000.000, yang bersumber dari pendapatan hibah pemerintah pusat.

Kebijakan umum pendapatan daerah sebagai berikut, melakukan intensifikasi dan ekstensifikasi penerimaan pendapatan daerah, sesuai dengan potensi yang ada. Melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat, agar dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Melakukan updating potensi penerimaan daerah, baik dari pajak daerah maupun retribusi daerah. Meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan provinsi. Peningkatan integritas sumber daya manusia perpajakan dan wajib pajak, untuk memaksimalkan pengelolaan pajak.

Sedangkan, anggaran belanja daerah pada Ranperda tentang APBD 2024 adalah Rp1.245.439.489.539, yang terdiri dari Belanja operasi Rp1.004.467.876.985, Belanja Modal sebesar Rp59.975.109.316, Belanja Tidak Terduga sebesar Rp10.000.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp.170.996.503.238.

Eka Putra tambahkan, sesuai kesepakatan KUA-PPAS, untuk kelompok penerimaan pembiayaan dialokasikan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa)  sebesar Rp.276.948.265.689.

“Defisit sepenuhnya ditutupi dengan pembiayaan netto, yang merupakan selisih antara penerimaan pembiayaan dengan pengeluaran pembiayaan,” kata bupati. (farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update