Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Pasbar, Laurencius Simatupang. (Foto junir sikumbang) |
Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pasaman Barat, Selasa (21/11/2023) akan menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menyerupai Alat Peraga Kampanye (APK) se Kabupaten Pasaman Barat.
Karena Kampanya baru dimulai pada 28 November 2023 mendatang hingga 10 Februari 2024 nanti.
"Kita akan melakukan penertiban APS pada 11 Kecamatan di Pasaman Barat bersama tim terkait, dan didampingi Panwascam di lapangan," kata Palaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Pasaman Barat, Laurencius Simatupang kepada Rakyatterkini.com, Senin (20/11/2-23) di Simpang Empat.
Menurut Laurencius APS berupa baliho, poster, spanduk atau pamflet lainnya, yang akan ditertibkan adalah APS yang gambarnya ada menyerupai gambar tanda paku dan tanda coplos.
Termasuk APS yang dipasang pada pohon karena merusak pohon atau tumbuhan. Begitu juga APS yang menganggu lalu lintas dan dipasang di tiang listrik karena bisa membahayakan orang lain.
Penertiban tersebut, setelah melaksanakan rapat koordinasi dengan dinas terkait, yakni Kapolres Pasbar, Dandim 0305 Pasaman, Satpol PP, Kesbanpol, Dinas Lingkungan Hidup Pasbar, Dinas Perhubungan di kantor Bawaslu setempat, Senin (20/11).
Saat penertiban APS nanti tim Bawaslu juga akan turun bersama stakeholder terkait.
Dia menyebut, Bawaslu akan bekerja menertibkan APS selama satu hari dengan membagi empat zona penertiban, yakni Zona I meliputi kecamatan Kinali, Luhak Nan Duo. Zona II Kecamatan Pasaman, Talamau dan Kecamatan Sasak Ranah Pasisie.
Zona III Kecamatan Gunung Tuleh, Sungai Aur, Lembah Melintang. Zona III Koto Balingka, Sungai Beremas, Kecamatan Ranah Batahan.
"Tujuan penertiban APS ini, adalah untuk mewujudkan Pemilu serentak Pilcaleg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 nanti, berjalan dengan damai dan lancar sesuai dengan asas demokrasi, Luber dan Jurdil sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang ada," kata Laurencius yang juga Ketua Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sangketa (P3S).
Dia juga mengimbau kepada semua peserta kampanye (Parpol) untuk mentaati segala peraturan yang dilarang, baik sebelum kampanye maupun saat kampanye yang akan mulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 nanti. (junir sikumbang)