![]() |
Sekdakab Solok sampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD. |
Solok, Rakyatterkini.com - Bupati Solok diwakili Sekdakab Medison menyampaikan jawaban atas pandangan fraksi DPRD terhadap nota pengantar bupati tentang Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi serta Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Rapat paripurna dipimpin wakil ketua DPRD Ivoni Munir, dihadiri oleh Forkopimda, staf ahli, asisten, kepala OPD.
Sekda menyampaikan ucapan terimkasih kepada segenap anggota dewan yang telah menyampaikan pandangan umum terkait Ranperda Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pandangan yang bersifat saran, masukan, kritik, dorongan, dan motivasi, dijadikan sebagai acuan untuk menjadi lebih baik untuk penyusunan Ranperda ini ke depannya.
"Terkait Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah, kami sampaikan bahwa Pemda melalui Badan Keuangan Daerah telah melakukan pendataan restoran, tempat hiburan, penginapan dan parkir secara terus menurus untuk meningkatkan pendapatan daerah dan tentu kita juga akan melakukan kontribusi apa yang bisa dilakukan kepada kawan kawan pelaku usaha tersebut," ujar sekda.
Tentang pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu dari Pajak, BKD telah melakukan pendataan semua tambang dan terus melakukan tagihan yang sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ranperda yang baru ini jumlah pajak terdiri dari 9 item sedangkan Ranperda yang lama ada 11 item. Terkait dengan PKB dan BBNKB yang akan menjadi target pemda pada 2025 ialah perhitungan obsen PKB dam BBNKB ini adalah sebesar 60 % yang akan disalurkan ke pemerintah kabupaten/kota dan sisanya masuk ke rekening kas Pemprov Sumbar.
Selanjutnya penggunaan pajak dan restribusi daerah, pemda telah melakukan pendataan pajak dan restribusi sesuai dengan peraturan perundangan undangan yang berlaku. (dd)