![]() |
Irda Hendri 'dieksekusi' ke Lapas Kelas II B Muara Labuh, Solok Selatan, Kamis (26/10/2023) sore. |
Muara Labuh, Rakyatterkini.com - Terpidana korupsi, Irda Hendri alias Irda 'dieksekusi' ke Lapas Kelas II B Muara Labuh, Solok Selatan, Kamis (26/10/2023) sore.
Eksekusi ini dilakukan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2959 K/pid.sus/2020 tertanggal 13 Desember 2021, yang diterima pada 28 Agustus 2023.
Perkara tipikor yang melibatkan Irda Hendri ini terkait dengan proyek pembangunan Tanggul Sungai Batang Bangko pada BPBD Solok Selatan tahun anggaran 2016.
Total dana sebesar Rp9.660.000.000. Dua terpidana lain dalam perkara ini telah menjalani masa hukuman di Rutan Kelas II B Muara Labuh sebelumnya.
Eksekusi terpidana ini dilakukan oleh lima orang petugas dari Kejaksaan Negeri Solok Selatan. Putusan tingkat banding menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp100 juta, subsidair kurungan selama 6 bulan, dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp303.167.505,- subsidair 1 tahun 6 bulan.
Eksekusi dimulai pada pukul 15:30, ketika terpidana Irda Hendri menandatangani administrasi dan menjalani pemeriksaan kesehatan di kantor Kejaksaan. Setelah proses administratif selesai, pada pukul 17:30, ia dibawa ke Lapas Kelas II B Muara Labuh.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari putusan hukum yang telah dijatuhkan terhadap Irda Hendri, dalam rangka penegakan hukum terkait dengan kasus tipikor yang melibatkan dana pembangunan infrastruktur Sungai Batang Bangko pada tahun 2016 di Kabupaten Solok Selatan. (alwis)