![]() |
Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, menerima keputusan dewan yang diserahkan Sekwan, Hendrizal Azhar. |
Padang, Rakyatterkini.com - DPRD Kota Padang akhirnya menyetujui APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 dan Perda Pajak serta Retribusi Daerah Kota Padang, Jumat, 29 September 2023.
Rapat paripurna yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD-P Kota Padang TA 2023 digelar di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD setempat. Ketua DPRD Padang, Syafrial Kani, memimpin rapat tersebut, dihadiri wakil ketua, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar, dan anggota DPRD Padang.
Dihadiri Walikota Padang, Hendri Septa, Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree Algamar, anggota Forkopimda, Kepala OPD, Direktur Utama Perusahaan Daerah, Kepala RSUD, dan undangan lainnya.
Zulhardi Zakaria Latif, juru bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang, menjelaskan pembahasan telah dilakukan oleh Banggar bersama Tim TAPD Kota Padang.
Hasil pembahasan tersebut mencakup penambahan defisit anggaran sebesar Rp59,80 miliar dari APBD murni yang semula Rp8,35 miliar menjadi Rp68,15 miliar pada APBD Perubahan.
![]() |
Walikota Padang, Hendri Septa menandatangani pengesahan APBD P 2023. |
Selain itu, terdapat penurunan pendapatan sebesar Rp155,52 miliar, yang terdiri dari penurunan pendapatan asli daerah sebesar Rp198,74 miliar dan penambahan pendapatan transfer sebesar Rp42,92 miliar.
Zulhardi juga mencatat penurunan Belanja Daerah sebesar Rp95,72 miliar, yang terdiri dari penurunan Belanja Operasional sebesar Rp117,19 miliar, penambahan Belanja Modal sebesar Rp27,54 miliar, dan penurunan Belanja Tak Terduga sebesar Rp6,07 miliar. Selain itu, ada penambahan Pembiayaan Netto sebesar Rp59,80 miliar.
Pengesahan APBD Perubahan ini ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Walikota, Ketua DPRD, dan Wakil Ketua DPRD setelah pendapat akhir dari 6 fraksi DPRD Kota Padang disampaikan, yang menyetujui Ranperda APBD-P TA 2023 menjadi Perda Nomor 17 Tahun 2023.
Walikota Hendri Septa mengapresiasi DPRD Kota Padang atas persetujuan APBD-P Kota Padang Tahun Anggaran 2023. Dia menyatakan bahwa APBD-P tahun 2023 akan digunakan untuk mendukung 11 program unggulan, visi, dan misi Kota Padang, serta 9 program prioritas pembangunan Pemko Padang. Hendri Septa menekankan fokus pada pemulihan ekonomi dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.
Untuk APBD-P Tahun Anggaran 2023, pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp729,9 miliar, pendapatan transfer Rp1,680 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp3,8 miliar.
![]() |
Sekretaris Fraksi PAN Faisal Nasir membacakan pandangan fraksi. |
Total anggaran Kota Padang tahun 2023 menjadi Rp2,504 triliun, dengan total pendapatan daerah sebesar Rp2,414 triliun dan total belanja sebesar Rp2,482 triliun.
Hendri Septa juga mendorong seluruh SKPD di Pemko Padang untuk memperhatikan dan mengimplementasikan saran dan masukan dari fraksi-fraksi DPRD Padang.
Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, menjelaskan persetujuan APBD-P Kota Padang Tahun 2023 melalui proses yang melibatkan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Padang dan TAPD Kota Padang.
Selain itu, Ranperda Kota Padang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) juga telah disetujui dan dijadikan Perda Nomor 18 Tahun 2023.
Wali Kota Hendri Septa dan Ketua DPRD Kota Padang, Syafrial Kani, bersama dengan Wakil Ketua DPRD Arnedi Yarmen, menandatangani nota kesepakatan yang menandai pengesahan Ranperda tersebut.
Wako Hendri Septa menjelaskan pajak daerah dan retribusi daerah merupakan komponen penting dalam pendapatan asli daerah (PAD) dan menguatkan prinsip desentralisasi keuangan daerah.
Ranperda tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor yang akan diterapkan pada tahun 2025 mendatang.
Selain itu, beberapa retribusi daerah tidak akan dipungut pada tahun 2024, seperti Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor, Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran, Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi, Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, dan Retribusi Izin Trayek. (adv)