Notification

×

Iklan

Komisi II DPRD Sumbar Lakukan Konsultasi Akhir Ranperda Perhutanan Sosial ke Kemendagri

Minggu, 22 Oktober 2023 | 18:08 WIB Last Updated 2023-10-22T11:08:38Z

Komisi II DPRD Sumbar adakan konsultasi-akhir-ranperda-perhutanan sosial.

Jakarta, Rakyatterkini.com - Ranperda Perhutanan Sosial Sumatera Barat telah diserahkan Kementerian Dalam Negeri c/q Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjen Otda).

Setelah dikoreksi legal drafting oleh Kemendagri baru dapat disyahkan pada rapat paripurna DPRD Sumbar.

Itu disampaikan Ketua Tim Pembahasan Ranperda Perhutanan Sosial Arkadius Dt Intan Bano, didampingi ketua dan anggota Komisi II DPRD Sumbar di Jakarta, Jumat (20/10/2023). 

Akadius Dt.Intan Bano menambahkan, Ranperda Perhutanan Sosial ini telah mengikuti aturan yang telah ada mulai dari Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Permen LHK 9 tahun 2021 tentang Pengelolaan Perhutanan Sosial adalah aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 247 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Arkadius mengatakan pemerintah memiliki dua agenda besar yang menjadi sorot utama terkait dengan pengelolaan hutan, yakni peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya disekitar hutan dan juga penciptaan model pelestarian hutan yang efektif.

Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochlasin juga menyampaikan disela-sela kegiatan, penyerahan Ranperda Perhutanan Sosial Provinsi Sumatera Barat ini bagian dari proses  tahapan konsultasi akhir dari ranperda perhutanan sosial ini.

Mochlasin juga tambahkan keberadaan Perda Perhutanan Sosial ini nantinya, juga akan dilakukan secara teknis oleh peraturan gubernur. Melalui Perhutanan Sosial, masyarakat dapat memiliki akses kelola hutan dan lahan yang setara dan seluas-luasnya. (rel)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update