![]() |
Ketua Baznas Pasaman Barat, Devi Irawan. |
Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Aroma tak sedap kembali datang dari Baznas Pasaman Barat.
Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Pasaman Barat, Devi Irawan, menonaktifkan Sekretaris Baznas, Hidayat Komari (HK) sejak 26 September 2023 lalu.
Penonaktifan HK tersebut, kata Devi, bagian dari upaya bersih-bersih ala Baznas Pasaman Barat untuk memperbaiki lembaga Baznas Pasaman Barat, agar lebih profesional sebagai lembaga Amil zakat dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya (Tupoksi) yang merupakan amanah umat.
"Artinya, setiap pekerjaan yang dilakukan oleh pengurus Baznas harus mengacu kepada regulasi yang ada, serta aturan dan perundang-undangan yang berlaku," tegas Devi Irawan yang mengaku baru tiga bulan menjabat sebagai Ketua Baznas Pasaman Barat.
"Benar kita telah menonaktifkan Sekretaris Baznas Pasaman Barat sampai waktu yang tidak ditentukan, itu semua kita lakukan demi perbaikan kinerja dan nama lembaga Baznas Pasaman Barat dimasa depan.
Sebelumnya bupati juga sudah menonaktifkan ketua unsur pimpinan Baznas Pasaman Barat, Muhajir dan Agustar, "kata Devi Irawan kepada wartawan Rabu (18/10/2023).
Pemberhentian Sekretaris Baznas itu, kata Devi, berawal dari adanya laporan sekitar 20 guru MDA/TPA Pasaman Barat yang datang ke kantor Baznas pada September 2023 lalu.
Guru-guru Baznas itu mengaku yang hak-haknya tidak diberikan. Guru-guru MDA itu tergabung dalam Forum Komunikasi Diniyah Ta'kmiliyah (FKDT) se-Pasaman Barat.
Menurut Devi, dalam penyaluran bantuan untuk guru-guru MDA tahun 2022-2023, ditemukan adanya dugaan bantuan yang disalurkan kepada guru-guru MDA/TPA yang tidak teregistrasi oleh Kantor Kementerian Agama. Sesuai SOP Baznas memberikan bantuan kepada guru-guru MDA tersebut, yang sekolahnya sudah teregistrasi Kemenag.
Kemudian, kata Devi, pihaknya juga menemukan ada yang dibantu sekolah MDA fiktif. Selanjutnya ada juga yang seharusnya dibantu Rp1.000.000/guru MDA tetapi justru dibayarkan Rp500.000/guru MDA.
Jumlah guru MDA/TPA yang dibantu insentif pada tahun 2022 sebanyak 330 guru dan 2023 adalah, 330 guru. Jadi totalnya selama dua tahun itu 660 guru. Tapi disayangkan tak tepat sasaran.
"Tiap tahun Baznas Pasaman Barat memberikan bantuan insentif kepada guru-guru MDA/TPA se-Pasaman Barat yang sekolahnya sudah teregistrasi oleh Kementrian Agama Pasaman Barat, yang tidak teregistasi tidak boleh diberikan, karena begitu SOP nya," kata Devi mengulangi ketegasannya.
Ditanya soal penegakkan hukum terhadap dugaan penyelewengan dana bantuan untuk guru-guru MDA dari Baznas tersebut, Devi Irawan tak mau berkomentar terlalu jauh, karena sudah dilakukan audit internal oleh tim audit Baznas.
"Ya jelas Baznas Pasaman Barat sangat terbuka untuk masyarakat, karena kita menjalankan amanah umat," jelas Devi Irawan.
Ke depan dia menegaskan kepada semua pengurus Bazas dalam pendistribusian dana umat ini agar sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ada di Baznas.
Berawal dari Temuan Tim SAI
Secara terpisah Ketua Satuan Audit Internal (SAI) Baznas Pasaman Barat, Dr. Zawil Huda, Suharman (anggota) Zulfi, S.Ag (anggota) membenarkan adanya penonaktifan Sekretaris Baznas Pasaman Barat Hidayat Kamari.
"Benar, berdasarkan audit internal saudara Hidayat Kamari, kita menemukan dugaan penyelewengan, kita rekomendasikan untuk dinonaktifkan sebagai Sekretaris Baznas," kata Zawil Huda.
Menurut Zawil Huda penonaktifan tersebut, terkait dengan dugaan penyelewengan dana bantuan kepada guru-guru MDA/TPA dari Baznas tahun 2022 dan 2023.
"Awalnya kami mensinyalir pelaku hanya satu orang, tetapi melihat berita media massa yang isinya ada yang melapor ke Polres Pasbar, terlapornya ada sembilan. Maka sekarang kami sedang mendalaminya secara internal. Karena inilah tugas SAI itu, yaitu mengaudit tiga hal yakni audit keuangan, audit manajemen dan audit mutu," jelas Zawil Huda.
Menurut Zawil Huda, kasus ini diduga telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) Baznas dan melanggar hak-hak mustahik (penerima). Namun nanti penyidik Polres lah lebih berwenang untuk mengusutnya sampai sejauh mana aliran dana itu dan siapa-siapa saja yang terlibat dalam skandal ini, dalam bentuk audit forensik aliran dana dan siapa saja aktor yang terlibat dibalik ini.
Zawil Huda, Zulfi maupun Suharman, menyebutkan kejadian ini terjadi pada zaman kepemimpinan Ketua Muhajir dan Satuan Audit Internalnya dimasa itu adalah Fajri Yustian, Ronaldi, dan Hendrizal.
"Jadi kami sekarang hanya dapat masalahnya saja, tapi memang tak apa-apa, karena memang tugas kami untuk melakukan pengawasan sehingga Baznas ini berjalan sesuai rel. Kami berkomitmen, tidak ada satu rupiah pun uang zakat umat ini yang menyimpang, Insya Allah. Semoga Allah menunjuki kami," terang Zawil.
Zawil Huda menyayangkan zakat yang diambil dari pegawai-pegawai kecil, tapi kok masih teganya mengambil hak orang lain.
Hal senada disampaikan oleh Suharman dan Zulfi (anggota SAI Baznas) sangat menyayangkan adanya dugaan pelewengan dana umat tersebut.
"Diharapkan pihak berwenang mengusut tuntas kasus ini sampai ke akar-akarnya," tukas Suharman.
Suharman menyampaikan terima kepada teman-teman media massa di Pasaman Barat yang telah ikut mengawal kasus ini sehingga kasusnya bisa berungkap ke permukaan.
Sudah Sesuai Prosedur
Sementara itu Sekretaris Baznas non-aktif, Hidayat Kamari ketika dikonfirmasi telepon Kamis (19/10/2023) mengatakan dirinya diberhentikan tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu pemberhentiannya dinilai cacat hukum.
"Saya tak pernah dipanggil atau diperingati terlebih dahulu, kok tiba-tiba sudah ada saja surat penonaktifan selaku Sekretaris Baznas. Seharusnya menurut aturan harus ada pemanggilan, terus surat peringatan pertama, kedua dan ketiga, sesuai Peraturan Baznas," kata Hidayat.
Soal tuduhan dirinya dan 9 org lainnya melakukan penyelewengan bantuan dana Baznas tahun 2022-2023 kepada guru-guru ngaji, kata Hidayat itu tidak benar, semua bantuan untuk guru-guru ngaji tersebut sudah sesuai dengan regulasi dan prosedur serta sudah diplenokan dalam rapat Pimpinan Baznas Pasaman Barat, bukan bertindak sendiri-sendiri.
Menyoal bantuan guru ngaji yang teregistrasi Kemenag, Hidayat menyebut, pihaknya bersama pimpinan Baznas lama mengacu kepada "Hasnaf Delapan" atau orang-orang yang berhak menerima zakat sesuai Alquran Surat At-Taubah Ayat 60.
"Masalah registrasi bagus, tapi kita mengutamakan Fisabilillah. Guru ngaji adalah bagian dari Fisabillah, bagian dari Hasnaf Delapan, bagaimana dengan guru ngaji yang terpencil, yg ngajar tanpa honor yg mereka lakukan dengan ikhlas dan mereka miskin serta layak untuk diberikan insentifnya, ini ada dan faktanya," kata Hidayat menunjuk contoh.
Kata Hidayat, penyaluran bantuan kepada guru ngaji tersebut menganut asas pemerataan dan diberikan bergilir.
"Artinya, bagi guru ngaji yang telah menerima tahun 2022 tidak diberikan lagi di tahun 2023. Mari kita berbesar hati. Pikirkan guru ngaji yang lain untuk 2023, tujuannya untuk pemerataan. Apalagi anggaran kita terbatas tiap tahunnya dan tentunya di utamakan yang belum mendapat," kata Hidayat.
Soal pemberhentian dirinya selaku Sekretaris Baznas tertanggal 26 September 2023 tersebut, jelas dia tidak menerimanya karena tak sesuai prosedur dan regulasi pemberhentian.
"Kami sebanyak 9 orang yang dituduh melakukan penyelewengan akan menentukan langkah-langkah selanjutnya. Yang aneh, ada juga sudah meninggal kok dituduh. Bagaimana caranya kita berkomunikasi dengan almarhum," jelas Hidayat.
Hidayat menjelaskan, sesuai dengan UU RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolan Zakat Bagian Kedua Tentang Keanggotaan Pasal 12 dan Peraturan Pemerintah (PP) RI No 14/2014 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 23 Bagian ke 4 Tatacara Pemberhentian Pasal 18 menyatakan, anggota diberhentikan apabila, meninggal dunia, habis masa jabatan, mengundurkan diri, tidak dapat melaksanakan tugas selama tiga bulan berturut-turut, dan tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota. (js)