Notification

×

Iklan

Bea Cukai Tanjungpinang Gagalkan Penyelundupan 1 Kilo Sabu dan 10.027 Butir Pil Ekstasi

Selasa, 26 September 2023 | 18:12 WIB Last Updated 2023-09-26T11:12:22Z

Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Heri T, Kapolresta, Kombes Hubertus Ompusunggu dan pejabat lainnya saat konferensi pers, Selasa (26/9/2023).

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com - Bea Cukai Tanjungpinang gagalkan penyeludupan 10.027 butir pil Ekstasi dan 1.076 gram sabu-sabu, melewati 2 jalur pintu masuk Pulau Bintan.

Pada konferensi pers Selasa (26/9/2023), Kepala Bea Cukai Tanjungpinang Heri T, Kasat Narkoba Polres Bintan, Ipda Syofian Rida, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hubertus Ompusunggu, Kepala KSOP Kijang Yuniartono, Manager PT Pelindo Regional 1 Tanjungpinang, insan media dan undangan lainnya.

Kepala DJBC Tanjungpinang Heri T menjelaskan kejadian pertama bermula pada Jumat (15/9/2023), saat tim P2 Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pengawasan barang penumpang di pelabuhan Sri Bayintan Kijang. 

Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X- Ray, melalui citra X-Ray tim mengindentifikasi terdapat bungkusan paket mencurigakan di dalam 2 tas yang dibawa oleh penumpang pria berinisial A dan R.

Selanjutnya tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap tas tersebut. Didapati bungkusan dengan isi serbuk kristal berwarna putih seberat 1.076 gram.

Selanjutnya, tim penindakan melakukan penegahan terhadap barang dan orang tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut kemudian diserahterimakan ke Polres Bintan.

Pada Minggu (17/9/2023) petugas Bea Cukai melakukan pengawasan paket barang penumpang di Pelabuhan Sri Bintan Pura atas Kapal MV.Marina JB yang datang dari Stulang Laut Malaysia dan tiba sekitar pukul 18.00 WIB. 

Pada saat proses pemeriksaan melalui mesin X-Ray, melalui Citra X-Ray tim mengidentifikasikan terdapat bungkusan plastik mencurigakan di dalam satu makanan tentengan penumpang perempuan berinisial A.

Tim Penindakan Bea Cukai Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap plastik makanan tersebut dan didapati 5 bungkusan kacang Almond yang di dalamnya berisi pil dicampur dengan kacang Almond.

“Dari hasil penindakan petugas mendapatkan jumlah Pil (ekstasi) sebanyak 10.027 butir didalam bungkus kacang Almond ”. Ucapnya

Kemudian tim melakukan pencengahan terhadap barang dan tersebut untuk dimintai keterangannya lebih lanjut. Selanjutnya, Tim pinandakan Bea Cukai Tanjungpinang berkordinasi dengan Polresta Tanjungpinang guna proses lebih lanjut.

Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 114, pasal 132, pasal 112.Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup. (mh)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update