Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin, anggota Komisi I, Budi Syahrial, dan Kasubag Humas Suzi Helda, saat menerima mahasiswa serta dosen. |
Padang, Rakyatterkini.com - Puluhan mahasiswa dari Universitas Eka Sakti (Unes) Padang menjalankan rangkaian studi hukum dan ilmu politik dengan mengunjungi DPRD Kota Padang.
Tujuan mereka adalah untuk memahami secara menyeluruh peran dan tanggung jawab anggota DPRD. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis (3/8/2023).
Kehadiran kelompok mahasiswa tersebut turut ditemani oleh Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Ekasakti Padang, Riswanto Bakhtia. Mereka diterima dengan hangat oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Amril Amin, serta Anggota Komisi I, Budi Syahrial.
Amril Amin, dalam kesempatan tersebut, mengungkapkan kunjungan ini bertujuan untuk memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta perannya dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Kunjungan ini diselenggarakan dengan niatan untuk memperluas pengetahuan mahasiswa mengenai peran dan fungsi legislatif sebagai komponen penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," ujar Amril Amin.
Selama pertemuan tersebut, Amril Amin memberikan penjelasan komprehensif mengenai pentingnya optimalisasi peran dan fungsi DPRD dalam menjalankan pemerintahan daerah.
Sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD memiliki kedudukan setara dengan pemerintah daerah dalam mengelola tata kelola pemerintahan sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Otonomi Daerah, papar Amril Amin.
Beliau menambahkan implementasi dari tugas pokok dan fungsi DPRD tercermin dalam tiga aspek utama, yaitu fungsi legislasi dalam merumuskan produk hukum daerah, fungsi penganggaran, serta fungsi pengawasan.
Selain itu, Amril Amin menyoroti anggota DPRD, sebagai perwakilan rakyat, juga memainkan peran penting dalam mendengarkan serta mendorong aspirasi masyarakat.
Dalam konteks ini, DPRD memiliki peran dalam mengawal kebijakan pembangunan agar selalu berpihak pada kepentingan masyarakat, tegasnya. (*)