![]() |
Sidang DPR RI. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadikin, menuturkan disahkannya Omnibus Law RUU Kesehatan menjadi Undang-undang merupakan langkah awal dalam perbaikan sistem kesehatan Indonesia secara menyeluruh.
Pandemi Covid-19 telah menunjukkan kekurangan dalam fasilitas kesehatan dan pasokan alat kesehatan yang mengalami kehabisan stok, sehingga revisi Undang-undang ini menjadi penting sebagai langkah perbaikan dalam menghadapi pandemi di masa depan.
Menkes menjelaskan RUU Kesehatan membantu dalam standardisasi layanan primer sehingga masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan pengobatan, sementara pembiayaan yang sebelumnya tidak efisien menjadi lebih transparan.
Selain itu, ada juga upaya untuk memperbaiki distribusi tenaga medis, di mana kekurangan jumlah dokter dan spesialis akan diatasi melalui produksi yang merata.
Dalam hal perizinan, proses yang sebelumnya rumit akan menjadi lebih sederhana, termasuk kebijakan penerbitan surat izin praktik seumur hidup (STR).
Melalui UU Kesehatan baru, para tenaga kesehatan akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Jika ada tindakan pidana terhadap mereka, hal tersebut akan melalui proses pemeriksaan majelis terlebih dahulu.
Perlindungan hukum juga akan diberikan kepada tenaga kesehatan untuk mencegah diskriminasi, kekerasan, pelecehan, dan perselisihan antar rekan seprofesi. (*)