Kapolres bersama kasat narkoba dan perwira lainya memperagakan ganja kering yang disita dari dua pelaku. |
Pariaman, Rakyatterkini.com - Tim Opsnal Mata Elang Sat Resnarkoba Polres Pariaman bongkar dan gagalkan peredaran ganja kering, Selasa (4/7/2023) pagi.
Dalam operasi itu, tim berhasil mengamankan 77 paket besar ganja kering yang sudah dilakban warna kuning. Bersamaan dengan barang bukti, petugas juga mengamankan dua pelaku, di Jalan Raya Sungai Limau Kuranji Hilir, Padang Pariaman.
Kedua tersangka yang telah diamankan di balik jeruji besi itu adalah, Muhammad Abdul Anas alias Anas, (20) dan Dyvha Mahendra alias Delva (20).
Kasat Narkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal, membenarkan penangkapan ganja kering dengan jumlah besar itu.
Dalam penggerebekan, tim menyita 77 paket besar narkotika golongan 1 jenis ganja yang dibalut dengan lakban coklat, mobil Avanza warna merah maroon BA 1987 BT, 1 ponsel Samsung warna putih, dan uang sebesar Rp150 ribu rupiah.
Kronologis kejadian bermula dari informasi masyarakat yang diterima oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pariaman.
Setelah melakukan penyelidikan yang akurat, tim langsung berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, AKP Nofridal. Mendapat arahan oleh Kasat Narkoba, tim kemudian melakukan pengintaian dan membuntuti mobil yang dikemudikan pelaku.
Kejar-kejaran antara tim dan pelaku terjadi dari perbatasan Agam hingga ke Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman, dan Kabupaten Agam.
Setelah berhasil membuntuti dan menghadang pelaku di daerah Gasan, pelaku berusaha melarikan diri dengan kecepatan tinggi. Namun, mobil yang dikendarai pelaku akhirnya menabrak tiang listrik dan sepeda motor warga di Simpang Sei Geringging, dekat pasar Sungai Limau. Kedua pelaku keluar dari mobil dan berusaha melarikan diri, tetapi berhasil diamankan oleh tim.
Dalam penggeledahan yang dilakukan di hadapan warga dan tokoh masyarakat, ditemukan 77 paket ganja kering dalam tiga karung besar di bagian belakang mobil. Setelah dilakukan perhitungan dan diakui oleh tersangka, barang bukti tersebut merupakan milik mereka.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Pariaman untuk penyelidikan lebih lanjut. (*)