Bupati Solok Selatan, Khairunas, bersama fokopimda. |
Solok Selatan, Rakyatterkini.com - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berupaya menyamakan persepsi dalam standar pelayanan publik, khususnya di bidang penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Ini ditujukan untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan bisa berjalan maksimal dan sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Bupati Solok Selatan, Khairunas mengatakan kabupaten ini terus berbenah dan mengevaluasi setiap pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat. Upaya ini juga telah membuahkan hasil dengan naiknya opini pelanan publik Solok Selatan menjadi Zona Hijau dari Ombudsman RI.
"Kita terus melakukan evaluasi dan perbaikan-perbaikan, saat ini upaya kita untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat adalah dengan memanfaatkan teknologi informasi sehingga lebih mudah diakses kapanpun dan dimanapun oleh masyarakat," kata Khairunas dalam pembukaan Sosialisasi dan Uji Publik Standar Pelayanan Penerbitan Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Rabu (26/7/2023).
Bupati berharap agar seluruh OPD pengampu pelayanan publik untuk memahami kriteria dan standar layanan publik yang harus kita sediakan.
Kepala Dinas Dukcapil Sumatera Barat, Besri Rahmad mengatakan sudah menjadi tugas dari Disdukcapil untuk menyajikan data kependudukan dan menyelenggarakan pelaksanaan pemberian dukungan kepada penduduk.
"Pelayanan di bidang Dukcapil ini harus sama persepsi yakni dilaksanakan dengan cepat, efektif, efisien, murah, mudah, dan harus standar pelayanannya," kata Besri.
Kondisi terkini, masih terdapat lebih dari 300 ribu penduduk Sumatera Barat yang masih belum melakukan perekaman indentitas. Tidak terkecuali di Solok Selatan.
Untuk itu dibutuhkan sinergi pemerintah hingga kecamatan dan desa/nagari serta OPD terkait agar perekaman identitas penduduk ini bisa terselenggara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan.
Demi memastikan standar pelayanan Dukcapil di Solok Selatan satu persepsi, Pemkab pun menggandeng sejumlah elemen untuk turut berpartisipasi menerapkan standar pelayanan yang sama. Upaya ini ditandai dengan ditanda tanganinya berita acara kesepakatan uji publik standar pelayanan penerbitan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil.
Elemen yang digandeng adalah BPJS Kesehatan, Pengadilan Agama, Kantor Kementerian Agama Solok Selatan, BPS, Kantor Urusan Agama (KUA), LKAAM, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solok Seleatan, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas P2KB, PP dan PA, KONI, dan pemerintah nagari. (alwis)