Waka Polres Pasaman Barat, Kompol Chairul Amri Nasution, dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin (31/7/2023) di Simpang Empat. |
Simpang Empat, Rakyatterkini.com - Meskipun Polres Pasaman Barat sudah giat-giatnya memberantas tambang emas ilegal di wilayah hukumnya, namun tetap saja pemodal tambang masih nekad untuk menjalankan aksi usaha ilegalnya.
Buktinya Minggu (30/7/2023) malam tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat kembali membawa satu alat berat (ekscavator) dan menangkap tiga pekerja tambang emas ke Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan. Mereka bertiga sudah ditetapkan sebagai tersangka, sementara pemodalnya masih buronan polisi.
"Ya alat berat ini digunakan untuk tambang emas ilegal. Kita juga telah mengamankan tiga orang yang berperan sebagai pekerja serta alat bukti lainnya," kata Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalui Waka Polres Kompol Chairul Amri Nasution, dalam keterangan persnya kepada wartawan Senin (31/7/2023) di Simpang Empat.
Menurut dia saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan di ruang tahanan Polres Pasaman Barat berdasarkan LP/A/5/VII/2023-SPKT Res Pasbar, tanggal 29 Juli 2023.
"Pelaku beserta alat berat dan barang bukti lainnya telah berhasil dibawa ke Polres Pasaman Barat untuk di proses penyidikan," kata Chairul Amri.
Dia menyebutkan, ketiga pelaku tersebut ditangkap pada Sabtu 29 Juli 2023 sekitar pukul 03:00 WIB dinihari yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris selaku ketua tim.
"Penangkapan 3 orang pelaku ini, tim menemukan pelaku sedang melakukan penambangan emas mengunakan alat berat ekscavator merek HITACHI warna orange dipinggir sungai Batang Pasaman," katanya
Disebutkan, di lokasi tim berhasil mengamankan 3 pelaku masing-masing atas nama Andi, Nendi dan Ansori yang berperan sebagai operator alat berat dan anak box dan barang bukti satu alat berat, karpet, dulang, bahan bakar minyak, 10 gram emas hasil dari penambang.
Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 158 jo pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI tahun 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Batubara dan/atau pasal 89 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 17 ayat (1) huruf a dan b UU RI No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah di ubah dalam pasal 5 ayat (1) huruf a dan b jo pasal 39 UU RI Nomor 06 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemeritah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Disebutkan Fahrel dari keterangan ketiga pelaku bahwa kegiatan tersebut, sudah dilakukan sejak sepekan yang lalu. Mereka disuruh dan diberi upah untuk melakukan kegiatan tersebut oleh inisial "J" yang berperan selaku pemodal dan pemilik alat berat dan diawasi oleh koordinator lapangan inisial "A".
"Terhadap pelaku lainnya yang terlibat dengan peristiwa tersebut, dalam pengejaran Tim Opsnal untuk dilakukan penangkapan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegasnya.
Dalam mengungkap kasus tambang emas ilegal ini, Kapolres menghimbau agar tidak ada lagi yang melakukan penambangan tanpa izin di wilayah hukumnya. Apabila masih ditemukan, akan ditindak tegas dan diproses secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga berharap kepada semua elemen masyarakat untuk saling bekerjasama dan saling menginformasikan kepada petugas jika mengetahui adanya aktifitas ilegal dalam bentuk apapun.
“Kami berharap kepada masyarakat dan semua elemen untuk bersedia memberikan informasi aktifitas ilegal ini kepada kami, terutama terkait aktifitas tambang ilegal yang merusak alam kita ini di wilayah hukum Polres Pasbar," imbuhnya. (junir sikumbang)