Kantor KPK. |
Jakarta, Rakyatterkini.com - KPK telah memeriksa Nurlina Burhanuddin, istri mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono, terkait sumber uang suaminya dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Nurlina diperiksa sebagai saksi terkait penerimaan uang oleh Andhi Pramono dan aliran dana di rekening bank yang diduga digunakan untuk belanja barang mewah.
Selain itu, KPK juga sedang memproses hukum Andhi Pramono atas dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang terkait pengurusan barang ekspor impor.
Andhi Pramono diduga menerima gratifikasi sebesar Rp28 miliar dalam rentang waktu 2012-2022. Uang hasil korupsi tersebut diduga digunakan untuk belanja pribadi Andhi dan keluarganya, termasuk pembelian berlian senilai Rp652 juta, polis asuransi senilai Rp1 miliar, dan pembelian rumah di Pejaten, Jakarta Selatan, senilai Rp20 miliar.
Andhi Pramono diduga memanfaatkan jabatannya sebagai pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memberikan rekomendasi kepada pengusaha dalam bidang ekspor impor, yang memudahkan aktivitas bisnis mereka.
Atas perbuatannya, Andhi Pramono dijerat Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Andhi Pramono ditahan di Rutan KPK selama 20 hari pertama, terhitung dari 7 Juli 2023 sampai dengan 26 Juli 2023. (*)