Bupati Agam, Andri Warman, dalam sosialisasi penerbitan surat tanda daftar usaha perkebunan. |
Agam, Rakyatterkini.com - Dinas Pertanian Kabupaten Agam menggelar sosialisasi penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B), Selasa (25/7/2023).
STD-B merupakan program untuk mendukung kegiatan peremajaan sawit rakyat melalui pendataan dan pendaftaran perkebunan dengan luas lahan kurang dari 25 hektare. Penerbitan STD-B bertujuan untuk mengetahui status tingkat produktivitas, kepemilikan tanah, dan data teknis kebun.
Menjadi modal bagi pekebun saat menjual hasil panen maupun pengembangan usaha, STD-B juga dijadikan bukti administrasi legal untuk mendorong peningkatan mutu tanaman karena mencantumkan posisi lahan pekebun, kualitas benih, sampai hasil panen.
Bupati Agam Andri Warman, mengatakan dalam pembukaan sosialisasi tersebut bahwa STD-B merupakan instrumen penting dalam sistem tatakelola perkebunan kelapa sawit rakyat.
Tahun 2023 melalui Dana Tugas Pembantuan Direktorat Jenderal Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat , Agam ditetapkan sebagai salah satu Kabupaten penerima fasilitas STD-B dengan target 500 STD-B yang pesertanya dari kelompok Tani.
Bupati berharap agar kegiatan pendataan dan pemetaan seluruh perkebunan rakyat melalui penerbitan STD-B ini dapat segera direalisasikan dengan baik.
“Saya mengimbau kepada semua pihak terkait untuk serius dan saling bekerjasama dengan baik," imbaunya.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Afniwirman menyampaikan Kabupaten Agam telah melaksanakan kegiatan peremajaan kelapa sawit rakyat seluas 1.275,96 ha yang didanai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) sebesar Rp20 juta/ha.
“Kabupaten Agam di tahun 2023 punya areal perkebunan kelapa sawit seluas 38.227 ha yang terdiri dari 19.877 ha Perkebunan Rakyat dan 18.350 ha milik Perusahaan Besar Swasta Nasional (PBSN),” Jelasnya.
Diketahui kelapa sawit di Kabupaten Agam merupakan potensi utama dalam meningkatkan perekonomian masyarakat yang ada di 4 kecamatan yaitu Tanjung Mutiara, Lubuk Basung, Ampek Nagari, dan Palembayan.
Jadi perkebunan sawit rakyat perlu didorong untuk mengurus STD-B sehingga akan diperoleh data akurat yang dapat digunakan sebagai dasar dalam penetapan kebijakan dalam pengembangan usaha kelapa sawit rakyat di Kabupaten Agam. (vn)