Notification

×

Iklan

DPRD Tanah Datar Setujui LPj Pelaksanaan APBD 2022 Menjadi Perda

Selasa, 18 Juli 2023 | 10:03 WIB Last Updated 2023-07-18T03:03:09Z

Bupati Tanah Datar, Eka Putra, hadiri sidang paripurna DPRD.

Tanah Datar, Rakyatterkini.com - DPRD Tanah Datar menggelar rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap Ranperda Laporan Pertanggungjawaban (LPj) Pelaksanaan APBD 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda), Senin (17/7/2023).

Dipimpin Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi bersama 23 anggota DPRD dan di hadiri oleh Bupati Eka Putra

Rony mengatakan, rapat paripurna berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tata Tertib DPRD Nomor 1/2018 tentang Tata Tertib DPRD Tanah Datar dan hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) 3 Juli 2023.

Rapat ini tindaklanjut nota penjelasan bupati atas Ranperda tentang LPj Tahun Anggaran 2022 pada 26 Juni lalu, kemudian pandangan umum fraksi DPRD pada 27 Juni dan jawaban Bupati atas Padangan Umum pada 3 Juli 2023.

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Tanah Datar melalui juru bicaranya Saidani mengatakan Laporan Hasil Pembicaraan Tingkat Pertama Pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2022, dapat diterima Ranperda menjadi Perda.

Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah mendalami, mengkaji dan membahas Ranperda ini secara maksimal dari 4 -13 Juli 2023, dan hari ini disampaikan 8 Fraksi DPRD dapat menerima Ranperda ini menjadi Perda.

Diungkapkan, dalam perumusan yang dilaksanakan pada 14 Juli 2023 lalu memperoleh hasil realisasi APBD Kabupaten Tanah Datar tahun Anggaran 2022 di sektor pendapatan sebesar Rp1.173.573.895.007,31, belanja sebesar Rp1.186.934.494.819,00, terjadi surplus/defisit Rp13.360.599.811,69.

Kemudian pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp111.596.589.145,27, pengeluaran sebesar Rp10.525.688.465,00, total pembiayaan netto Rp101.070.900.680,27, sehingga realisasi APBD terjadi Silpa Rp 87.710.300.868,58.

Saidani juga menyampaikan beberapa catatan dan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Datar, yakni Pemkab diminta untuk tetap menggali potensi daerah dan memaksimalkan pengelolaan sumber daya yang ada agar Pendapatan Asli Daerah (PAD) dapat ditingkatkan lagi.

Di samping memaksimalkan sumber daya untuk meningkatkan PAD, Pemkab diminta agar kegiatan yang tertunda pada 2022 dan 2023 yang merupakan program prioritas pada Musrenbang Kecamatan menjadi acuan dan prioritas tahun 2023 dan 2024. 

Kemudian juga sumber pendapatan daerah dari sektor pajak dan retribusi lebih serius penanganannya dengan mengacu kepada Perda Pajak dan Retribusi Daerah,” tukasnya.

Sementara Bupati Tanah Datar Eka Putra atas nama Pemerintah Daerah menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Tanah Datar yang telah merampungkan pembahasan Ranperda menjadi Perda.

Bupati Eka Putra menyebutkan, Ranperda yang telah disetujui bersama hari ini akan disampaikan kepada Gubernur Sumatra Barat (Sumbar).

Ranperda ini akan dilakukan evaluasi oleh Gubernur Sumbar dan berdasarkan evaluasi tersebut Ranperda akan dijadikan Perda yang menjadi dasar penyusunan KU PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Dikesempatan tersebut, juga dilakukan penandatanganan Perubahan Program Pembentukan Perda Tahun 2023, yaitu sebanyak 10 judul Ranperda yang berasal dari pemerintah daerah dan dua judul Ranperda berasal dari DPRD. (farid)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update