Notification

×

Iklan

Sistem Pemilu Terbuka Bersanding Lurus dengan Keinginan Masyarakat

Jumat, 16 Juni 2023 | 14:09 WIB Last Updated 2023-06-16T07:09:18Z

Ketua DPD PAN Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah.

Painan, Rakyatterkini.com - Ketua DPD PAN Pesisir Selatan, Rudi Hariyansyah mengungkapkan, putusan sistem Pemilu terbuka adalah merupakan kemenangan bagi masyarakat dan demokrasi Indonesia. 

Ia menilai, hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pemilu terbuka sangat bersanding lurus dengan keinginan masyarakat. Karena dengan sistem Pemilu terbuka, rakyat bisa memilihnya wakil secara langsung. 

"Bersanding lurus dengan keinginan masyarakat untuk memilih wakilnya secara langsung, dan keputusan ini merupakan kemenangan bagi masyarakat dan demokrasi bagi NKRI," ungkap pria yang juga wakil bupati Pessel ini. 

Ia berharap, setelah ada keputusan dalam sistem Pemilu saat ini, agar bisa dijaga seluruh pihak dan menyukseskan secara proforsional dan terhindar dari politik uang serta isu-isu yang tidak sesuai dengan nilai kebangsaan. 

"Saya pikir masyarakat sudah cukup cerdas untuk menentukan pilihannya. Kita berharap, Pemilu 2024 dapat terlaksana sesuai cita-cita bersama dan seterusnya" terangnya. 

Selain itu, khusus kepada kadernya ia meminta, untuk bisa menjaga Pemilu secara bersih sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan. 

Jika ada yang terbukti, menurutnya, pihaknya tidak akan segan-segan memberikan sanksi, apalagi terkait politik uang. 

"Ya tentu (jika terbukti), kita akan berikan sanksi tegas bagi kader yang melakukan politik uang," ujarnya. 

Mahkamah Konstitusi (MK), resmi memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu), Kamis 15 Juni 2023. Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka. 

MK menegaskan pokok permohonan mengenai sistem pemilu tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Hasil, gugatan bernomor 114/PUU-XX/2022 itu gagal menjadikan pemilu sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi. 

Sebelumnya, gugatan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan oleh pengurus PDIP Demas Brian Wicaksono beserta lima koleganya. Mereka keberatan dengan pemilihan anggota legislatif dengan sistem proporsional terbuka pada Pasal 168 Ayat 2 UU Pemilu. (baron)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update