Notification

×

Iklan

Sekda Berikan Jawaban Terperinci Terkait Pandangan Fraksi DPRD Kabupaten Solok

Kamis, 08 Juni 2023 | 19:30 WIB Last Updated 2023-06-08T12:30:00Z

Sekdakab Solok, Medison, saat menyampaikan pandangan resmi bupati.

Solok, Rakyatterkini.com - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok digelar dengan agenda penting, yakni penyampaian jawaban dari Bupati Solok terhadap pandangan umum fraksi-fraksi terkait Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022. 

Ruang sidang utama Paripurna dipenuhi oleh anggota DPRD, pimpinan DPRD, Sekda Medison mewakili Bupati Solok, serta sejumlah pejabat dan undangan lainnya.

Sekda Kabupaten Solok, Medison, membacakan pernyataan resmi dari bupati, salah satu topik yang dibahas adalah kesejahteraan guru honorer. 

Menanggapi hal ini, Bupati Solok menjelaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 pasal 96, pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN, termasuk guru. Kesejahteraan guru honorer saat ini bersumber dari Dana BOS dan Dana Komite Sekolah. 

Pemerintah Kabupaten Solok sedang melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk mengangkat guru honorer secara bertahap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, Sekda Kabupaten Solok juga menyampaikan informasi mengenai penganggaran pembangunan Jalan Usaha Tani, Jaringan Irigasi Tersier, dan perbaikan irigasi di Kabupaten Solok. 
Pemerintah Kabupaten Solok telah mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Jalan Usaha Tani dan Jaringan Irigasi Tersier di Dinas Pertanian Kabupaten Solok. Pada tahun 2022, telah dilakukan pembangunan Jalan Usaha Tani sebanyak 151 paket dan rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier sebanyak 2 paket. 

Tahun ini, Dinas Pertanian merencanakan pembangunan Jalan Usaha Tani sebanyak 55 paket, rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier sebanyak 35 paket, dan pembangunan Dam Parit sebanyak 3 paket.

Menyinggung pengelolaan pupuk bersubsidi dan pengelolaan sampah di Kabupaten Solok. Terkait penyaluran pupuk bersubsidi di salah satu kios di Nagari Muaro Paneh, Dinas Pertanian, Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3), dan Polres Kota Solok telah melakukan klarifikasi dan tindakan tegas terhadap kios tersebut. 

Langkah antisipasi ke depan adalah mengarahkan Badan Usaha Milik Nagari (BUMNag) sebagai pengecer pupuk untuk menjaga ketersediaan pupuk di masyarakat.

Sementara itu, terkait pengelolaan sampah, Kabupaten Solok masih menggunakan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Ampang Kualo untuk menampung volume sampah. Pemerintah Kabupaten Solok sedang melakukan upaya untuk mengubah status kepemilikan lahan TPA Regional menjadi atas nama Pemerintah Kabupaten Solok, sehingga menjadi opsi TPA yang lebih baik di masa depan.

Sekda Kabupaten Solok juga membahas Ranperda Pajak dan Retribusi serta realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik. Terkait Ranperda Pajak dan Retribusi, Kabupaten Solok menunggu pengesahan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelum mengakomodir poin-poin yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. 

Adapun realisasi DAK Fisik Reguler mencapai 90,44% dari pagu anggaran yang dialokasikan, sedangkan DAK Fisik Penugasan Bidang Irigasi terealisasi sebesar 78,64% dari pagu anggaran yang dialokasikan. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update