Notification

×

Iklan

DPRD Agam Bahas Nota Penjelasan Bupati, Kawasan Kumuh dan RTLH Program Berkelanjutan

Senin, 12 Juni 2023 | 22:30 WIB Last Updated 2023-06-12T15:30:00Z

Ketua DPRD Agam, Novi Irwan bersalaman dengan anggota.

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Agam mengadakan sidang paripurna membahas nota penjelasan Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh, Senin (12/6/2023).

Sidang Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Suharman dan Irfan Amran.

Rapat tersebut dihadiri juga oleh Sekretaris Daerah Edi Busti, anggota DPRD, unsur pimpinan Forkopimda, dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Agam.

Sekretaris Daerah, Edi Busti, dalam amanatnya menyampaikan pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.

"Prinsip ini kemudian diimplementasikan oleh pemerintah melalui Undang-Undang (UUD) Nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman," ujarnya.


Berdasarkan UUD tersebut, tujuan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman adalah untuk menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu, dan berkelanjutan.

Diketahui bahwa pengurangan kawasan kumuh dan rumah tidak layak huni merupakan salah satu target dari Pembangunan Berkelanjutan, RPJMN 2020-2024, dan RPJMD Kabupaten Agam Tahun 2021-2026.

"Untuk mencapai tujuan tersebut dan memenuhi amanat tersebut, Pemerintah Kabupaten Agam bekerja sama dengan DPRD melalui dana aspirasi pokok-pokok pikiran dewan, telah melakukan berbagai upaya," tambahnya.

Beberapa upaya yang telah dilakukan antara lain adalah peningkatan jalan permukiman sepanjang 6.689 meter serta peningkatan drainase lingkungan.


Selain itu, dilakukan penetapan lokasi kawasan permukiman kumuh melalui Keputusan Bupati Agam, perbaikan 260 unit rumah tidak layak huni selama tahun 2021-2022, pembangunan 492 unit tangki septik individual, dan pembangunan instalasi pengolahan air limbah untuk 50 kepala keluarga di Koto Malintang pada tahun 2022.

Edi Busti berharap bahwa nota penjelasan ini akan membantu anggota dewan dalam memahami substansi dari rancangan peraturan daerah yang diajukan, sehingga terdapat kesamaan pemahaman antara Pemerintahan Daerah dan DPRD, yang pada akhirnya akan memperlancar pembahasan pada tahap berikutnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Agam, Dr. Novi Irwan, menyatakan bahwa Ranperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Agam pada dasarnya dapat menjamin masyarakat untuk tinggal di lingkungan yang sehat.

Ia mengatakan keberadaan Perda tersebut sangat penting guna menjamin hak setiap warga Kabupaten Agam untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang sehat.

Dengan meningkatnya jumlah penduduk serta semakin padat dan kumuhnya perumahan dan kawasan permukiman, kawasan permukiman yang seharusnya menjadi lingkungan hunian dirasakan semakin tidak layak huni. (vn)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update