Notification

×

Iklan

Tak Patuhi Perda No.1/2020, Pengelola Homestay Disanksi

Rabu, 03 Mei 2023 | 22:12 WIB Last Updated 2023-05-03T15:12:54Z

Sosialisasi penerapan Perda Agam No.1 Tahun 2020.

Lubuk Basung, Rakyatterkini.com - Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Agam sosialisasikan perizinan dan penerapan Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, Rabu (3/5/2023). 

Kegiatan itu dibuka Kepala Disparpora Agam Syatria. Ini terlaksana dengan tujuan untuk memfasilitasi komunikasi antara penggiat dan pengelola homestay dengan pemerintah daerah.

"Menurut data yang dimiliki, belum semua pemilik homestay di salingka Danau Maninjau tergabung di asosiasi," ucapnya.

Dikatakan, dengan kegiatan tersebut ke depannya diharapkan dapat membangun sinerjitas baru dan saling bahu membahu mengembangkan pariwisata Agam ke depan.

Narasumber pada kegiatan itu Kepala Satpol PP Kabupaten Agam, Kepala DPMPTSP Agam.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Agam Dandi Pribadi menyampaikan aturan aturan yang berlaku yakni terkait perda yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurut Dandi, bagi yang memiliki usaha, apapun jenisnya, harus mengurus izinnya terlebih dahulu.

Pada Pasal 22 Perda Kabupaten Agam No. 1 Tahun 2020 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bahwa pemilik usaha berkewajiban dalam ketertiban, kebersihan, dan kesehatan lingkungan.

Ketika pemilik homestay memiliki kegiatan yang berimplikasi pada masyarakat setempat, akan berdampak pada terjadinya pelanggaran ketertiban, maka seluruh laporan akan diterima oleh Satpol PP berupa keluhan dan akan ditindaklanjuti langsung ke lapangan. 

Apabila homestay terlibat kasus pelanggaran seperti membiarkan pasangan bukan suami isteri menginap di satu kamar, maka pemilik homestay dapat tergiring hingga ranah pidana sebagai penyedia tempat atau memfasilitasi perbuatan tersebut. 

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Agam yang diwakili oleh Hamdi selaku Pengelola Bahan Ketatalaksanaan Pelayanan Perizinan DPMPTSP Agam menyampaikan mekanisme perizinan berusaha berbasis resiko dilandaskan pada PP No. 5 tahun 2021.

Perizinan berusaha merupakan legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usaha dimana perizinan berusaha berbasis risiko ini mencakup NIB, sertifikat standar, dan izin.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Homestay Kabupaten Agam yang diwakili oleh Rahman Dt. Rajo Lelo selaku wakil ketua asosiasi menghimbau dan mengajak pengelola usaha penginapan di Kabupaten Agam untuk bergabung dengan asosiasi agar dapat menjalin silaturahmi dengan berkomunikasi dan memajukan usaha penginapan di Kabupaten Agam. 

"Kami dari asosiasi disini memfasilitasi, mengikat, mempererat, dan membantu mempromosikan untuk pemilik dan penggiat homestay di Kabupaten Agam khususnya selingkar Danau Maninjau" ungkapnya. 
(vn)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update