Notification

×

Iklan

KDRT, Pegawai Jasa Raharja Ditahan Kejaksaan Negeri Tanjungpinang

Jumat, 26 Mei 2023 | 17:44 WIB Last Updated 2023-05-26T10:44:04Z

Pelaku saat digiring aparat kejaksaan.

Tanjungpinang, Rakyatterkini.com -  Diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pegawai Jasa Raharja ditahan di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang, Jumat (26/5/2023).

Dia adalah, RH, dilaporkan oleh istrinya ke Polresta Tanjungpinang pada (21/2/2023) sekitar pukul 20.55 WIB dan laporan pengaduan tersebut diterima oleh anggota piket Ipda Jony Haposan Butar Butar. 

Korban mengalami kekerasan secara fisik maupun verbal, namun tidak dilakukan penahanan oleh pihak kepolisan untuk tersangka.

Namun di kejaksaan, tiga bulan kemudian tepatnya Kamis (25/5/2023) tersangka dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan tahap 2 di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang. Tersangka datang dengan didampingi oleh kuasa hukumnya.

"Iya tersangka datang bersama kuasa hukumnya, 'ujar jaksa penyidik Novriansyah.

Sekitar pukul 15.51 WIB, tersangka keluar dari kantor Kejari dengan menggunakan baju hitam celana jeans dan memasuki mobil tahanan untuk dilakukan penahanan dan dikirim ke Rutan Kelas 1A Tanjungpinang.

Dalam kesempatan yang sama, paman korban, FZ mengucapkan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang yang sudah melakukan penahanan terhadap pelaku.

"Kami keluarga menyerahkan semua perkara ini ke pihak kejaksaan agar tersangka dihukum seberat-beratnya karena akibat ulahnya anak kami mengalami kekerasan fisik maupun verbal," pungkasnya.

Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Tanjungpinang, Akmal Nur, membenarkan salah seorang karyawannya ditahan jaksa dalam dugaan kasus KDRT.  (mh)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update