Notification

×

Iklan

Webinar Pencegahan Gratifikasi, Pejabat Wajib Melaporkan Penerimaan yang Berhubungan dengan Jabatan

Selasa, 11 April 2023 | 17:05 WIB Last Updated 2023-04-11T10:05:56Z

Sekretaris Daerah Way Kanan, Saipul dan kepala OPD lainnya, ikuti webinar pencegahan gratifikasi.

Way Kanan, Rakyatterkini.com - Sekretaris Daerah Way Kanan, Saipul, mengikuti kuliah umum, serta webinar pencegahan gratifikasi & konflik kepentingan menjelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Selasa (11/4/2023).
 
Disiarkan langsung dari Gedung Pusiban Bandar Lampung, Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi berharap kegiatan itu dapat memberikan pedoman bagi pelaksanaan program pengendaian gratifikasi.

Memberikan kejelasan peran, tugas dan tanggungjawab para pihak serta aparatur terkait pelaksanaan program pengendalian gratifikasi, dan meningkatkan efektifitas dan efisiensi terhadap pelaksanaan program pengendalian gratifikasi.
 
Dimana Nilai Dasar tersebut menjadi titik tonggak penguatan budaya kerja, yang tidak hanya dilakukan pada Aparatur tingkat pusat namun juga pada tingkat daerah.

Gratifikasi adalah bagian dari korupsi yang merupakan kejahatan yang harus diberantas, upaya pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan membuat peraturan perundang-undangan saja, namun juga yang lebih penting adalah membangun mental orang-orang yang dapat memberantas korupsi itu sendiri. 
 
Ditekankan Gubernur Lampung, tanpa disadari gratifikasi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan wajar oleh masyarakat umum. 

Kebiasaan tersebut dipandang lumrah dilakukan sebagai bagian dari budaya ketimuran, kebiasaan ini lama kelamaan akan menjadi bibit korupsi yang nyata. 

Untuk itu, Undang-Undang memberikan kewajiban bagi Pegawai Negeri/Aparatur atau penyelenggaraan negara untuk melaporkan setiap penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban penerima. 

Jika gratifikasi yang dianggap pemberian suap tersebuut tidak dilaporkan, maka terdapat resiko pelanggaran hukum baik pada ranah administrasi ataupun pidana. (*/esap)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update