Notification

×

Iklan

Satpol Kota Solok Gencarkan Penertiban di Tempat Umum

Selasa, 04 April 2023 | 12:41 WIB Last Updated 2023-04-04T05:41:31Z

Petugas Satpol PP berjaga di Simpang Surya Kota Solok.

Solok, Rakyatterkini.com - Memelihara ketertiban umum selama bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H, Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja Kota Solok menggencarkan penertiban di kawasan Pasar Raya Solok.

Kasatpol PP Kota Solok, Zulkarnaini, Selasa 4 April 2023, mengatakan adapun yang menjadi titik utama lokasi penertiban adalah parkir liar dan Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang jalan utama. Ini untuk menghindari kemacetan yang menyebabkan kesemrautan Pasar Raya Solok.

Satpol PP rutin melakukan pengawasan selama satu bulan penuh di sepanjang Jalan Sudirman, depan los daging, jalur dua depan pertokoan Bundo Kanduang, Bundaran Simpang Surya, hingga sepanjang jalur Simpang Surya menuju ke Air Mati. 

"Ini kita lakukan untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban semua pihak, baik pedagang maupun pembeli serta pengguna jalan," ujar Zulkarnaini.

Dikatakan, keberadaan pasar penampungan, parkir liar dan PKL yang berjualan di bahu jalan menyebabkan lalu lintas tidak lancar.

Namun setelah dilakukan penertiban, kondisi tersebut menjadi tertib dan enak dipandang mata. Jalur-jalur yang biasanya macet sekarang sudah lancar dilalui pengendara, terang Kasatpol.

Diharapkan pada PKL dan pengguna lalu lintas dapat mematuhinya, agar nantinya selama bulan puasa hingga lebaran, kemacetan dapat diantispasi karena tidak ada lagi PKL maupun parkir liar di bahu jalan utama.

Untuk menjaga kondusifitas wilayah, Satpol PP telah malaksanakan antisipasi potensi pelanggaran dan gangguan ketenteraman, serta ketertiban umum yang perlu penindakan untuk menjaga keamaanan dan kenyamanan warga dalam beribadah selama Bulan Ramadhan.

Salah satunya penindakan terhadap peredaran minuman keras beralkohol dan pengawasan praktik asusila. 

Satpol PP juga memberikan peringatan kepada pemilik kedai tuak, dan tempat hiburan sejenis karaoke di tiga lokasi berbeda beberapa waktu yang lalu. 

Seperti mendatangi kedai tuak yang tempatnya sama dengan lokasi penggerebekan prostitusi baru-baru ini di Kajai, Kelurahan Tanah Garam, namun dari lokasi tidak tidak ada tuak yang diamankan karena sedang kosong. 

Dalam kesempatan itu pemilik kedai mengaku selain menjual minuman tuak, ia menyediakan pemandu atau penyanyi untuk karaoke. 

Petugas memberikan peringatan kepada pemilik kedai untuk menutup usaha dan sekaligus menyarankan untuk membuka usaha lain, karena usaha saat ini dipastikan melanggar Perda Kota Solok Nomor 4 Tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum).

Selanjutnya pada dua lokasi berikutnya berada di Jalan Lintas Sumatera, Banda Panduang. Sebuah kedai diketahui menjual minuman tuak, dan satu lagi sebuah café menyediakan hiburan karaoke.

Dimana petugas kembali memberikan sosialisasi dan peringatan kepada pemilik kedai tanpa izin tersebut, apabila kedapatan melanggar Perda Trantibum, pemilik akan ditindak dan akan diberikan denda Rp10 juta. (dd)


IKLAN



×
Berita Terbaru Update